Kabarminang — Keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia Bersatu (LBH Cakra Nusantara-IB) membongkar sederet kejanggalan kasus meninggalnya Karim Sukma Satria (32), pengamen di Pasar Raya Padang yang disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasus ini bermula ketika Karim diamankan Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.06 WIB saat sedang mengamen sambil mengatur parkiran. Ia kemudian dibawa ke RSJ Dr. HB Saanin Padang karena disebut mengamuk dan diduga ODGJ. Dua hari berselang, tepatnya 25 Maret 2026, keluarga Karim menerima kabar bahwa Karim meninggal dunia di rumah sakit tersebut melalui media sosial.
Kakak kandung Karim, Yasin, mengatakan adiknya tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Ia menyebut tudingan tersebut melukai keluarganya.
“Saya sangat menyayangkan dan merasa terpukul atas kematian adik saya. Setelah meninggal, adik saya justru dituduh sebagai orang dengan gangguan jiwa. Hal itu sangat tidak bisa saya terima. Adik saya tidak pernah memiliki riwayat gangguan jiwa. Ia adalah orang yang waras, hanya bekerja sebagai pengamen saja,” ujarnya ditemui Sumbarkita di kawasan Permindo, Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang.
Yasin menyebut, saat diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026, kondisi Karim dalam keadaaan baik. Namun, setelah dibawa ke Dinas Sosial dan kemudian ke RSJ Dr. HB Saanin Padang, keluarga justru menerima kabar duka.
“Kami mendapati jasad Karim dalam keadaan penuh luka, seperti dagu sebelah kiri, dada, punggung, dan pinggang. Kami ingin keadilan untuk adik kami,” tuturnya.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Cakra Nusantara-IB, Afrinaldo, mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian data dari Satpol PP Padang dan fakta dilapangan.
“Berdasarkan keterangan dari pihak Satpol PP Padang Karim disebut diamankan karena mengamuk di kawasan Pasar Raya. Namun, hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa Karim tidak mengamuk dan bukan ODGJ. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang kami temukan,” ujarnya.














