Kabarminang – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan I tahun 2026 melalui PT Pos. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota bersama Ketua LKKS di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (1/4/2026).
Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Roza Wahyuni, menyampaikan bahwa bantuan sembako dan PKH triwulan I diberikan kepada 394 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial.
“Program ini didukung dengan total anggaran sebesar Rp281.550.000, dengan rincian penerima di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebanyak 192 KPM, Kecamatan Guguk Panjang 141 KPM, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sebanyak 61 KPM,” ujarnya.
Roza menjelaskan, setiap penerima memperoleh bantuan sembako sebesar Rp200.000 per bulan, serta bantuan PKH yang bervariasi sesuai komponen, mulai dari Rp235.000 hingga Rp750.000. Bantuan yang disalurkan sekaligus merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Sementara itu, Ketua LKKS Kota Bukittinggi, Yesi Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meringankan beban ekonomi masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Ia juga mengingatkan bahwa besaran bantuan berbeda sesuai komponen yang telah diverifikasi sehingga tidak perlu dibandingkan antar penerima.
“Manfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya, baik untuk gizi ibu hamil dan balita, pendidikan anak, maupun kebutuhan lainnya. Pastikan bantuan diterima utuh tanpa potongan dan laporkan jika ada penyimpangan,” ujarnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menegaskan bahwa perlindungan sosial menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial seperti Program Sembako dan PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS Desil 1 hingga 4.
“Bantuan ini bertujuan meringankan beban kebutuhan pangan serta mendukung kesejahteraan melalui bantuan tunai berkala dengan besaran yang bervariasi sesuai komponen dalam keluarga penerima manfaat,” ungkapnya.
Wawako juga mengimbau agar bantuan digunakan secara bijak untuk kebutuhan rumah tangga dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti rokok, minuman keras, narkoba, maupun judi online. Ia berharap program ini dapat membantu menurunkan angka kemiskinan serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.















