Kabarminang – Seorang pria berinisial RP (29), warga Jorong Kampung Berlian, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung karena diduga terlibat penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di tepi jalan kawasan Jorong Kampung Berlian. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Setelah memastikan informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 3837 KAC serta satu unit handphone merek Realme warna hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dia mengatakan proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh kepala jorong setempat. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.















