Kabarminang – Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir mengonfirmasi, selain Kasat, dua perwira dan tiga bintara dari Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut dicopot. Seluruhnya kini menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Dilansir dari Riau Online pada Senin (13/3), kasus ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, sementara dua lainnya tetap diproses hukum.
Namun, pihak Polda Riau masih mendalami dugaan aliran uang tersebut dan informasi terkait uang tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Tidak hanya Kompol M Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga ikut diperiksa dan ditempatkan dalam patsus, yakni AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Mereka menjalani patsus sejak 25 Maret 2026.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengky Haryadi, mengatakan penempatan khusus dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut.
“Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik perwira maupun bintara. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi tegas akan diberikan mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum juga akan diterapkan.
















