Penulis: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.
Kabarminang – Kegaduhan yang mengiringi perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, YCQ, tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari satu hal yang sangat sensitif dalam kehidupan bernegara: rasa keadilan. Dalam waktu kurang dari dua pekan, publik menyaksikan status penahanan yang berubah-ubah, dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan. Perubahan cepat ini bukan hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah hukum sedang berjalan dengan konsisten?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permintaan maaf. Secara etis, ini adalah langkah yang tepat. Namun dalam konteks penegakan hukum, permintaan maaf bukanlah jawaban, melainkan pengakuan bahwa ada persoalan yang belum selesai. Publik tidak berhenti pada kata maaf. Publik menunggu penjelasan.
Secara hukum, pengalihan jenis penahanan memang bukan sesuatu yang terlarang. Penyidik memiliki diskresi untuk menentukan bentuk penahanan sesuai kebutuhan penyidikan. Namun, seperti diingatkan Lon L. Fuller (1964), hukum tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga harus konsisten, rasional, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Ketika keputusan berubah dalam waktu singkat tanpa alasan yang terang, maka hukum kehilangan kejelasannya, dan pada saat yang sama, kehilangan kepercayaan.
Masalah ini menjadi semakin serius karena perkara yang sedang ditangani bukan perkara biasa. Dugaan korupsi kuota haji yang menjerat YCQ memiliki nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp622 miliar, bahkan sempat disebut mendekati Rp1 triliun pada tahap awal. Selain itu, penyidikan juga telah mengamankan aliran dana mendekati Rp100 miliar. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan, baik secara ekonomi maupun secara sosial.
Lebih dari itu, kasus ini menyentuh langsung kepentingan publik. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat akibat pengelolaan kuota yang tidak semestinya. Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga soal hak warga negara dalam menjalankan ibadah. Dalam konteks seperti ini, publik tentu berharap penegakan hukum berjalan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, bukan justru menampilkan ketidakkonsistenan.
Di sinilah benturan antara legalitas dan legitimasi menjadi nyata. Secara hukum, keputusan KPK mungkin dapat dibenarkan. Namun secara sosial, publik menilai dengan standar yang berbeda: apakah keputusan itu adil, transparan, dan konsisten? Tom R. Tyler (2006) menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum sangat bergantung pada persepsi keadilan prosedural. Artinya, proses yang dianggap adil akan lebih mudah diterima, bahkan jika hasilnya tidak menguntungkan.
Sebaliknya, ketika proses terlihat tidak konsisten, kepercayaan akan mulai terkikis. Perubahan status penahanan yang cepat menciptakan kesan bahwa keputusan tidak diambil dengan pertimbangan yang stabil. Dalam situasi seperti ini, publik akan mengisi kekosongan informasi dengan spekulasi. Muncul dugaan adanya tekanan eksternal, intervensi politik, atau perlakuan khusus terhadap figur tertentu. KPK mungkin memiliki alasan, tetapi jika tidak dijelaskan secara terbuka, alasan itu tidak akan pernah benar-benar dipercaya.
Dalam teori yang dikemukakan Robert Klitgaard (1988), korupsi berkembang ketika kekuasaan tidak diimbangi oleh akuntabilitas. Dalam konteks ini, bukan berarti keputusan KPK pasti keliru, tetapi minimnya transparansi menciptakan ruang yang rawan disalahartikan. Kekuasaan yang tidak dijelaskan akan selalu dicurigai.
Persoalan ini juga berkaitan dengan kepercayaan publik yang lebih luas. Francis Fukuyama (1995) menyebut kepercayaan sebagai modal sosial yang menentukan kekuatan institusi. Tanpa kepercayaan, institusi mungkin tetap memiliki kewenangan formal, tetapi kehilangan legitimasi moral. Dan dalam jangka panjang, legitimasi jauh lebih penting daripada sekadar kewenangan.
KPK selama ini berdiri di atas modal kepercayaan tersebut. Ia tidak hanya menjalankan fungsi hukum, tetapi juga membawa harapan publik terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap langkah KPK tidak hanya dinilai dari sisi hukum, tetapi juga dari pesan yang disampaikannya kepada masyarakat.
Dalam kasus ini, pesan yang terbaca justru tidak tunggal. Di satu sisi, KPK ingin menunjukkan ketegasan. Di sisi lain, perubahan status penahanan yang cepat justru memberi kesan sebaliknya. Ambiguitas ini menjadi sumber kegaduhan.
Lebih jauh, persoalan ini membuka kekhawatiran tentang preseden. Jika perubahan status penahanan dapat dilakukan dengan cepat tanpa penjelasan yang memadai, maka pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari: apakah perlakuan serupa berlaku bagi semua orang? Atau hanya bagi mereka yang memiliki posisi dan pengaruh tertentu?
Pertanyaan ini menyentuh prinsip dasar negara hukum: kesetaraan di hadapan hukum. A.V. Dicey (1885) menegaskan bahwa tidak boleh ada individu yang berada di atas hukum. Ketika muncul persepsi adanya perlakuan berbeda, maka prinsip ini mulai dipertanyakan.
Dalam era digital, persoalan menjadi semakin kompleks. Informasi bergerak cepat, dan opini publik terbentuk dalam hitungan jam. Manuel Castells (2009) menunjukkan bahwa dalam masyarakat jaringan, kekuasaan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan institusi, tetapi juga di tangan publik yang mengelola informasi. Dalam kondisi ini, setiap kekosongan penjelasan akan segera diisi oleh asumsi.
Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Maaf adalah langkah awal, tetapi bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah transparansi yang utuh. Publik perlu mengetahui bagaimana keputusan itu diambil, apa dasar pertimbangannya, dan siapa yang terlibat dalam proses tersebut.
Mark Bovens (2007) menyebut akuntabilitas sebagai kewajiban institusi untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Tanpa akuntabilitas, kekuasaan akan kehilangan kontrol sosialnya. Dalam konteks ini, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi keharusan.
Jika memang tidak ada kesalahan, maka keterbukaan akan memperkuat kepercayaan. Sebaliknya, jika ada kekeliruan, pengakuan yang jujur akan jauh lebih bermakna daripada pembenaran yang defensif. Publik tidak menuntut institusi yang sempurna, tetapi institusi yang jujur dan konsisten.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang YCQ atau tentang satu keputusan administratif. Ia adalah ujian terhadap integritas sistem hukum secara keseluruhan. Seperti dikemukakan Jürgen Habermas (1996), legitimasi dalam negara modern lahir dari komunikasi yang terbuka dan rasional antara institusi dan publik.
Permintaan maaf mungkin meredakan kegaduhan sesaat. Namun kepercayaan publik tidak dibangun dari kata-kata, melainkan dari tindakan yang konsisten. Dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan adalah modal utama dan sekaligus yang paling mudah hilang. Jika modal itu mulai retak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan masa depan penegakan hukum itu sendiri. Sadarlah!
* Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah dosen pascasarjana Prodi S2 Pendidikan Dasar-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH) Padang; Ketua FIS PulauPanjang Pasbar.
















