Senin, Juli 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cegah Maksiat, Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Hiburan Malam

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 16:32
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz

Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, menyampaikan bahwa hiburan malam seperti orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, para penyelenggara dan pengisi acara juga diminta menjaga kesopanan dalam penampilan maupun perilaku saat berada di atas panggung.

Menurutnya, aturan ini diterapkan sebagai upaya menjaga marwah daerah serta mencegah terjadinya perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

“Mencari nafkah itu wajib, berhibur itu boleh. Namun, perbuatan maksiat tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.

Pemkab Padang Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hiburan malam di berbagai nagari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemkab juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan aparat setempat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang harmonis.


Tags: aturan daerahBudaya MinangkabauHiburan Malamjam operasionalJohn Kenedy Azizkeamanan lingkunganKegiatan Masyarakatketertiban masyarakatmarwah daerahnorma sosialorgen tunggalPadang Pariamanpembatasan jamPemerintah DaerahPemkab Padang Pariamanpencegahan maksiatpengawasan hiburanperaturan hiburansanksi pelanggaranSumatera Barat

Berita Terkait

Ibnu Siswa SLB di Padang Pariaman Mulai Kenal Dunia Suara Berkat Bantuan Alat Bantu Dengar

Ibnu Siswa SLB di Padang Pariaman Mulai Kenal Dunia Suara Berkat Bantuan Alat Bantu Dengar

5 Juli 2026
Bupati Padang Pariaman Usulkan Pengembangan Kawasan Sentra Nelayan Modern di Tiga Kecamatan

Bupati Padang Pariaman Usulkan Pengembangan Kawasan Sentra Nelayan Modern di Tiga Kecamatan

2 Juli 2026
Pemkab Padang Pariaman Ajukan Bantuan Armada Jamaah Haji kepada BPKH

Pemkab Padang Pariaman Ajukan Bantuan Armada Jamaah Haji kepada BPKH

1 Juli 2026
Pemkab Padang Pariaman Hadirkan Car Free Day Katapiang Mulai 18 Juli 2026

Pemkab Padang Pariaman Hadirkan Car Free Day Katapiang Mulai 18 Juli 2026

1 Juli 2026
Embarkasi Haji Batang Anai Diproyeksikan Layani Tiga Provinsi, Pemkab Ajukan Rp250 Miliar

Embarkasi Haji Batang Anai Diproyeksikan Layani Tiga Provinsi, Pemkab Ajukan Rp250 Miliar

30 Juni 2026
73 Nagari di Padang Pariaman Siap Gelar Pilwana Serentak 2026, Ratusan Personel Disiagakan

73 Nagari di Padang Pariaman Siap Gelar Pilwana Serentak 2026, Ratusan Personel Disiagakan

27 Juni 2026
Next Post
Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

6 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.