Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cegah Maksiat, Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Hiburan Malam

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 16:32
in Kabupaten Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz

Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, menyampaikan bahwa hiburan malam seperti orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, para penyelenggara dan pengisi acara juga diminta menjaga kesopanan dalam penampilan maupun perilaku saat berada di atas panggung.

Menurutnya, aturan ini diterapkan sebagai upaya menjaga marwah daerah serta mencegah terjadinya perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

“Mencari nafkah itu wajib, berhibur itu boleh. Namun, perbuatan maksiat tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.

Pemkab Padang Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hiburan malam di berbagai nagari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemkab juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan aparat setempat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang harmonis.


Tags: aturan daerahBudaya MinangkabauHiburan Malamjam operasionalJohn Kenedy Azizkeamanan lingkunganKegiatan Masyarakatketertiban masyarakatmarwah daerahnorma sosialorgen tunggalPadang Pariamanpembatasan jamPemerintah DaerahPemkab Padang Pariamanpencegahan maksiatpengawasan hiburanperaturan hiburansanksi pelanggaranSumatera Barat

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Padang Pariaman Siapkan Beragam Kegiatan untuk Masyarakat

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Padang Pariaman Siapkan Beragam Kegiatan untuk Masyarakat

8 Agustus 2026
Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

2 Agustus 2026
Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Sukses Digelar, Atlet Nasional Dominasi Podium

Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Sukses Digelar, Atlet Nasional Dominasi Podium

2 Agustus 2026
Padang Pariaman Dapat Bantuan Alat Berat dan 15 Ribu Benih Ikan untuk Bangkit dari Dampak Banjir

Padang Pariaman Dapat Bantuan Alat Berat dan 15 Ribu Benih Ikan untuk Bangkit dari Dampak Banjir

2 Agustus 2026
Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Pasar Kayutanam

Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Pasar Kayutanam

24 Juli 2026
Bupati Padang Pariaman Tinjau Korban Kebakaran Pasar Kayu Tanam, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan

Bupati Padang Pariaman Tinjau Korban Kebakaran Pasar Kayu Tanam, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan

23 Juli 2026
Next Post
Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Viral, Video Pesta DJ di Solok Tuai Sorotan Warganet

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.