Kabarminang — Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, mengirimkan surat permintaan kepada sebuah bank untuk berpartisipasi memberikan dana tunjangan hari raya (THR). Surat yang ditandatangani wali nagari dan berkop surat pemerintah nagari setempat tersebut terbit pada 4 Maret 2026. Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran pada 25 Februari 2026 tentang larangan permintaan THR oleh penyelenggara negara kepada perusahaan.
“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Maka dengan ini kami Pemerintahan Nagari Pasar Tapan mengajak Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan berpartisipasi membantu Dana Tunjangan Hari Raya. Untuk itu kami meminta kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan yang berada di berada di lingkungan Nagari Pasar Tapan untuk berpartisipasi memberikan bantuan Dana THR.” Demikian kutipan surat permintaan yang beredar di median sosial dan WhatsApp tersebut. Surat itu ditujukan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan.
Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra, mengatakan bahwa ia mengirimkan surat tersebut ke Bank Mandiri Cabang Tapan sebelum mendapatkan kiriman surat edaran bupati di grup Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan oleh camat, yaitu pada 6 Maret 2026. Setelah mengetahui adanya surat edaran tentang larangan meminta THR, ia mencabut surat permintaan THR ke bank itu pada hari itu juga.
“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya belum menerima apa pun dari bank tentang permintaan partisipasi THR itu,” ucap Doni kepada Sumbarkita pada Sabtu (14/3/2026).
oni menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas surat permintaan THR itu. Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi pelajaran baginya sebagai wali nagari yang baru menjabat 2,5 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Selatan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan informasi tentang surat permintaan THR oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan itu. Untuk menanggapi hal tersebut, ia sudah memerintahkan Inspektorat Pesisir Selatan untuk memanggil dan meminta keterangan wali nagari.
“Jika terbukti wali nagari sengaja melanggar surat edaran bupati tentang larangan meminta THR, kami akan memberikan sanksi kepada wali nagari tersebut sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam surat itu ia melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta dana hibah atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, atas nama individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara karena dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.















