Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

Holy Adib
Minggu, 15 Maret 2026 12:51
in Kabar Sumbar
Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra


Kabarminang — Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, mengirimkan surat permintaan kepada sebuah bank untuk berpartisipasi memberikan dana tunjangan hari raya (THR). Surat yang ditandatangani wali nagari dan berkop surat pemerintah nagari setempat tersebut terbit pada 4 Maret 2026. Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran pada 25 Februari 2026 tentang larangan permintaan THR oleh penyelenggara negara kepada perusahaan.

“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Maka dengan ini kami Pemerintahan Nagari Pasar Tapan mengajak Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan berpartisipasi membantu Dana Tunjangan Hari Raya. Untuk itu kami meminta kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan yang berada di berada di lingkungan Nagari Pasar Tapan untuk berpartisipasi memberikan bantuan Dana THR.” Demikian kutipan surat permintaan yang beredar di median sosial dan WhatsApp tersebut. Surat itu ditujukan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan.

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra, mengatakan bahwa ia mengirimkan surat tersebut ke Bank Mandiri Cabang Tapan sebelum mendapatkan kiriman surat edaran bupati di grup Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan oleh camat, yaitu pada 6 Maret 2026. Setelah mengetahui adanya surat edaran tentang larangan meminta THR, ia mencabut surat permintaan THR ke bank itu pada hari itu juga.

“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya belum menerima apa pun dari bank tentang permintaan partisipasi THR itu,” ucap Doni kepada Sumbarkita pada Sabtu (14/3/2026).

oni menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas surat permintaan THR itu. Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi pelajaran baginya sebagai wali nagari yang baru menjabat 2,5 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Selatan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan informasi tentang surat permintaan THR oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan itu. Untuk menanggapi hal tersebut, ia sudah memerintahkan Inspektorat Pesisir Selatan untuk memanggil dan meminta keterangan wali nagari.

“Jika terbukti wali nagari sengaja melanggar surat edaran bupati tentang larangan meminta THR, kami akan memberikan sanksi kepada wali nagari tersebut sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam surat itu ia melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta dana hibah atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, atas nama individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara karena dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.


Tags: bank mandiri cabang tapanberita Pesisir Selatandoni putragratifikasi pejabatHendrajoniinspektorat pesisir selatanlarangan thr pejabatnagari pasar tapanPemkab Pesisir Selatanpermintaan thrPesisir SelatanSumbarsurat edaran bupati pesisir selatanwali nagari pasar tapanzainal arifin

Berita Terkait

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

1 April 2026
Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

31 Maret 2026
Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

31 Maret 2026
Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

31 Maret 2026
Bukittinggi Jadi Lokasi Kajian ITB tentang Pelestarian Kota Berbasis Warisan Budaya

Bukittinggi Jadi Lokasi Kajian ITB tentang Pelestarian Kota Berbasis Warisan Budaya

31 Maret 2026
Next Post
Truk Pengangkut Ayam d’Besto Tabrak Motor di Padang, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Truk Pengangkut Ayam d'Besto Tabrak Motor di Padang, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.