Kabarminang — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) menceritakan kronologi tertabraknya tiga pelajar oleh KA B56A Lembah Anai relasi Padang—Kayu Tanam di jalur rel di kilometer 15+400 petak jalan Stasiun Padang—Stasiun Tabing, Padang, pada Sabtu (7/3).
Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan masinis, sebelum kecelakaan itu terjadi, KA B56A Lembah Anai melihat beberapa orang tak dikenal (OTK) duduk di jalur rel. Ia menyebut bahwa masinis telah membunyikan klakson berkali-kali sebagai tanda peringatan.
“Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. Ketiga OTK tersebut menemper KA B56A Lembah Anai,” ucap Reza dalam keterangan yang diterima Kabarminang.com pada Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, dari keterangan saksi, kata Reza, saat itu ada tiga sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dan rel kereta api. Masing-masing pembonceng sepeda motor itu duduk di jalur rel, sedangkan pengendara sepeda motor berada di atas motor menunggu teman yang lain selesai bermain futsal.
“Saat bersamaan, terdengarlah suara klakson KA B56A Lembah Anai dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, tetapi korban tidak bergeser dari rel dan terjadilah kecelakaan,” tutur Reza.
Reza menginformasikan bahwa lokasi kecelakaan itu termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Ia menjelaskan bahwa area tersebut secara khusus diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kepentingan umum. Karena itu, katanya, masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.
Reza menuturkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Dalam ketentuan tersebut, “setiap orang” sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 18 mencakup perseorangan maupun korporasi.
“Artinya, larangan itu berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali,” kata Reza.















