Jumat, Juli 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Pelajar Tertabrak Kereta Api di Padang, KAI: Masinis Bunyikan Klakson Berkali-kali

Holy Adib
Minggu, 8 Maret 2026 10:18
in Peristiwa
Polisi dari Polsek Koto Tangah melakukan olah tempat kejadian perkara di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) malam, lokasi tertabraknya tiga remaja oleh kereta api. Foto: Polsek Koto Tangah

Polisi dari Polsek Koto Tangah melakukan olah tempat kejadian perkara di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) malam, lokasi tertabraknya tiga remaja oleh kereta api. Foto: Polsek Koto Tangah


Reza menyampaikan bahwa ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi. Dalam pasal 38, kata Reza, ditegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum.

“Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api,” tutur Reza.

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut, kata Reza, hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, katanya, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ucap Reza.

Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Reza menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, kata Reza, KAI Divisi Regional II Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Pihaknya juga secara rutin memberikan edukasi tersebut kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur kereta api.

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga pelajar tertabrak kereta api di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Akibatnya, dua korban tewas, yaitu Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara itu, pelajar bernama Valza (17) mengalami luka serius dan kondisinya kritis. Ketiga korban merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: aturan ruang manfaat jalur kereta api Rumaja Rumijaaturan Undang-Undang Perkeretaapian jalur relbahaya duduk di rel kereta apiberita kecelakaan kereta api Padang terbarudua pelajar tewas tertabrak kereta Padangedukasi keselamatan kereta api untuk pelajarKAI imbau masyarakat tidak beraktivitas di relkecelakaan KA Lembah Anai B56A Padangkecelakaan kereta api Padang Kayu Tanamkecelakaan kereta api Stasiun Padang Tabingkecelakaan rel kilometer 15 Padangkeselamatan perlintasan kereta api Sumatera Baratkronologi kecelakaan rel Parupuk Tabingkronologi pelajar tertabrak kereta api Padanglarangan aktivitas di jalur rel kereta apimasinis bunyikan klakson sebelum kecelakaanpelajar duduk di rel tertabrak keretapenjelasan KAI Divre II Sumbar kecelakaan keretasosialisasi keselamatan kereta api Sumbartiga pelajar tertabrak kereta api di rel Padang

Berita Terkait

Bantu Truk yang Gagal Menanjak, Penarik Kendaraan Tewas Terjepit di Jurang Sitinjau Lauik

Bantu Truk yang Gagal Menanjak, Penarik Kendaraan Tewas Terjepit di Jurang Sitinjau Lauik

3 Juli 2026
Keluarga Guru SD yang Tewas di Mes Polisi di Pesisir Selatan Duga Korban Dibunuh

Keluarga Guru SD yang Tewas di Mes Polisi di Pesisir Selatan Duga Korban Dibunuh

2 Juli 2026
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026
Truk Tangki dan Pikap Tabrakan di Solok, Satu Korban Patah Tangan

Truk Tangki dan Pikap Tabrakan di Solok, Satu Korban Patah Tangan

2 Juli 2026
Video: Mobil Pikap Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera di Solok, 2 Orang Terkapar di Pinggir Jalan

Video: Mobil Pikap Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera di Solok, 2 Orang Terkapar di Pinggir Jalan

2 Juli 2026
Ibu Hamil Tertimpa Pohon Tumbang saat Bonceng Dua Anak di Pesisir Selatan

Ibu Hamil Tertimpa Pohon Tumbang saat Bonceng Dua Anak di Pesisir Selatan

1 Juli 2026
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Anak Ungkap Penyebab Suami Bacok Istri di Pasaman Barat: Pelaku Tak Ingin Cerai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.