Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Pelajar Tertabrak Kereta Api di Padang, KAI: Masinis Bunyikan Klakson Berkali-kali

Holy Adib
Minggu, 8 Maret 2026 10:18
in Peristiwa
Polisi dari Polsek Koto Tangah melakukan olah tempat kejadian perkara di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) malam, lokasi tertabraknya tiga remaja oleh kereta api. Foto: Polsek Koto Tangah

Polisi dari Polsek Koto Tangah melakukan olah tempat kejadian perkara di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) malam, lokasi tertabraknya tiga remaja oleh kereta api. Foto: Polsek Koto Tangah


Reza menyampaikan bahwa ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi. Dalam pasal 38, kata Reza, ditegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum.

“Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api,” tutur Reza.

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut, kata Reza, hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, katanya, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ucap Reza.

Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Reza menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, kata Reza, KAI Divisi Regional II Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Pihaknya juga secara rutin memberikan edukasi tersebut kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur kereta api.

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga pelajar tertabrak kereta api di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Akibatnya, dua korban tewas, yaitu Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara itu, pelajar bernama Valza (17) mengalami luka serius dan kondisinya kritis. Ketiga korban merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: aturan ruang manfaat jalur kereta api Rumaja Rumijaaturan Undang-Undang Perkeretaapian jalur relbahaya duduk di rel kereta apiberita kecelakaan kereta api Padang terbarudua pelajar tewas tertabrak kereta Padangedukasi keselamatan kereta api untuk pelajarKAI imbau masyarakat tidak beraktivitas di relkecelakaan KA Lembah Anai B56A Padangkecelakaan kereta api Padang Kayu Tanamkecelakaan kereta api Stasiun Padang Tabingkecelakaan rel kilometer 15 Padangkeselamatan perlintasan kereta api Sumatera Baratkronologi kecelakaan rel Parupuk Tabingkronologi pelajar tertabrak kereta api Padanglarangan aktivitas di jalur rel kereta apimasinis bunyikan klakson sebelum kecelakaanpelajar duduk di rel tertabrak keretapenjelasan KAI Divre II Sumbar kecelakaan keretasosialisasi keselamatan kereta api Sumbartiga pelajar tertabrak kereta api di rel Padang

Berita Terkait

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Kronologi Lengkap Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Tabrak Truk di Solok

18 Mei 2026
Pikap Tabrak Kerbau di Agam, Kendaraan Ringsek

Pikap Tabrak Kerbau di Agam, Kendaraan Ringsek

18 Mei 2026
Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026
Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Dalam Sumur di Padang

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Dalam Sumur di Padang

18 Mei 2026
Geger! Mayat Pria Ditemukan Dalam Sumur di Padang

Geger! Mayat Pria Ditemukan Dalam Sumur di Padang

18 Mei 2026
Terbakar, Surau Suluk di Lima Puluh Kota Porak-poranda

Terbakar, Surau Suluk di Lima Puluh Kota Porak-poranda

18 Mei 2026
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Anak Ungkap Penyebab Suami Bacok Istri di Pasaman Barat: Pelaku Tak Ingin Cerai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.