Jumat, Mei 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cek Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor di Padang

Herru Iriawan
Selasa, 17 Desember 2024 20:21
in Kabar Sumbar
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang resmi menerapkan tarif baru paspor melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif terbaru yang mulai diberlakukan terhitung mulai hari ini tanggal 17 Desember 2024 untuk paspor biasa non elektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun. Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan.

Namun khusus paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun keatas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, tarif baru paspor pada Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan pada hari ini, saat ini tarif baru juga diterapkan bagi layanan prioritas lansia 60 tahun ke atas dan anak di bawah 5 tahun kebawah.

“Lansia dan anak di bawah umur 5 tahun akan mendapatkan layanan prioritas tanpa antrian online. Pemohon bisa melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Mpaspor,” ujarnya Selasa (17/12).

Namun bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi MPaspor sebelum tanggal 17 Desember diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

“Jangan takut untuk pemohon yang telah mendaftar, pasti akan diselesaikan buat paspornya,” pungkasnya.


Tags: Kota PadangpasporTarif Terbaru Paspor

Berita Terkait

Ironi Lebaran, Puluhan Penjaga Perlintasan di Padang Pariaman Tak Dapat THR di Tengah Lonjakan Mudik

165 Petugas Dirumahkan, Puluhan Perlintasan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Dijaga

1 Mei 2026
Seorang Polisi di Padang Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba

Seorang Polisi di Padang Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba

1 Mei 2026
Warga Padang Ubah Sisa Makanan Jadi Pupuk Kompos

Warga Padang Ubah Sisa Makanan Jadi Pupuk Kompos

1 Mei 2026
Efisiensi Anggaran, 54 Perlintasan Kereta di Sumbar Tak Lagi Dijaga Mulai Mei 2026

Efisiensi Anggaran, 54 Perlintasan Kereta di Sumbar Tak Lagi Dijaga Mulai Mei 2026

1 Mei 2026
Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026
Sampah Sisa Banjir Bandang 2025 Masih Menumpuk di Pantai Muaro Lasak, Pemko Padang Akui Pembersihan Terkendala Teknis

Sampah Sisa Banjir Bandang 2025 Masih Menumpuk di Pantai Muaro Lasak, Pemko Padang Akui Pembersihan Terkendala Teknis

1 Mei 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Simulasi SAKIP

Pemko Padang Panjang Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Simulasi SAKIP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.