Senin, Juli 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Terlibat Perburuan dan Perdagangan Tapir, Dua Pria di Pasaman Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 6 Maret 2026 00:56
in Kabar Sumbar
Dua orang ditangkap terkait kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pasaman.

Dua orang ditangkap terkait kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pasaman.


Kabarminang – Dua pria di Kabupaten Pasaman terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus).

Kedua pelaku Mikail alias Kail (39) dan Helfi Windra alias Epi (45). Mereka ditangkap tim gabungan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Rao–Rumbai, Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP).

Kepala BKSDA Resort Pasaman, Edi Susilo, mengatakan kedua pria yang merupakan warga Nagari Muaro Tais tersebut memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan satwa liar itu.

Menurutnya, Mikail diduga berperan sebagai penghubung atau pencari pembeli, sementara Helfi Windra bertindak sebagai eksekutor yang memasang jerat dan menangkap tapir langsung dari habitatnya.

“Pelaku sudah ditangkap. Keduanya masih dalam penahanan hingga saat ini untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi Susilo, Kamis (5/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 26 Februari 2026. Saat itu, dua sopir bernama Reki Hidayat dan Afrizon tertangkap membawa seekor anak tapir berusia sekitar enam bulan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih di Nagari Panti Palupuh.

Anak tapir dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut ditemukan dalam kondisi terluka akibat jeratan. Satwa itu rencananya akan dikirim ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Edi menjelaskan, penangkapan Mikail dan Helfi memperjelas alur jaringan perdagangan satwa liar tersebut, mulai dari proses perburuan di hutan hingga rencana distribusi ke luar provinsi.

Mikail ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang diduga mencari pembeli satwa liar. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian membekuk Helfi Windra di kediamannya di Jorong Rumbai, yang juga menjadi lokasi pemasangan jerat untuk menangkap tapir.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.


Tags: BKSDA Sumbarjerat satwakejahatan lingkungankonservasi satwaPasamanperburuan satwa liarperdagangan satwa dilindungiperdagangan satwa liar ilegalPolres Pasamansatwa dilindungiTapirTapirus indicus

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dukung Road to Police Woman Run 2026, Ajak Warga Budayakan Hidup Sehat

Pemko Payakumbuh Dukung Road to Police Woman Run 2026, Ajak Warga Budayakan Hidup Sehat

6 Juli 2026
Jambore Kader PKK Kota Pariaman Jadi Ajang Tingkatkan Kualitas dan Lahirkan Inovasi Baru

Jambore Kader PKK Kota Pariaman Jadi Ajang Tingkatkan Kualitas dan Lahirkan Inovasi Baru

6 Juli 2026
Lalu Lintas Lembah Anai Padat Merayap Akibat Hujan Deras dan Lonjakan Kendaraan Akhir Pekan

Lalu Lintas Lembah Anai Padat Merayap Akibat Hujan Deras dan Lonjakan Kendaraan Akhir Pekan

5 Juli 2026
Sejumlah Titik di Padang Terendam Banjir, Arus Deras Hambat Pengendara

Sejumlah Titik di Padang Terendam Banjir, Arus Deras Hambat Pengendara

5 Juli 2026
Wali Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Wali Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

5 Juli 2026
Video: Detik-Detik Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel Lubuk Buaya Padang

Video: Detik-Detik Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel Lubuk Buaya Padang

5 Juli 2026
Next Post
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini Senin, 2 Maret 2026

Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini Jumat, 6 Maret 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.