Kamis, Mei 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Terlibat Perburuan dan Perdagangan Tapir, Dua Pria di Pasaman Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 6 Maret 2026 00:56
in Kabar Sumbar
Dua orang ditangkap terkait kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pasaman.

Dua orang ditangkap terkait kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pasaman.


Kabarminang – Dua pria di Kabupaten Pasaman terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus).

Kedua pelaku Mikail alias Kail (39) dan Helfi Windra alias Epi (45). Mereka ditangkap tim gabungan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Rao–Rumbai, Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP).

Kepala BKSDA Resort Pasaman, Edi Susilo, mengatakan kedua pria yang merupakan warga Nagari Muaro Tais tersebut memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan satwa liar itu.

Menurutnya, Mikail diduga berperan sebagai penghubung atau pencari pembeli, sementara Helfi Windra bertindak sebagai eksekutor yang memasang jerat dan menangkap tapir langsung dari habitatnya.

“Pelaku sudah ditangkap. Keduanya masih dalam penahanan hingga saat ini untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi Susilo, Kamis (5/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 26 Februari 2026. Saat itu, dua sopir bernama Reki Hidayat dan Afrizon tertangkap membawa seekor anak tapir berusia sekitar enam bulan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih di Nagari Panti Palupuh.

Anak tapir dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut ditemukan dalam kondisi terluka akibat jeratan. Satwa itu rencananya akan dikirim ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Edi menjelaskan, penangkapan Mikail dan Helfi memperjelas alur jaringan perdagangan satwa liar tersebut, mulai dari proses perburuan di hutan hingga rencana distribusi ke luar provinsi.

Mikail ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang diduga mencari pembeli satwa liar. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian membekuk Helfi Windra di kediamannya di Jorong Rumbai, yang juga menjadi lokasi pemasangan jerat untuk menangkap tapir.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.


Tags: BKSDA Sumbarjerat satwakejahatan lingkungankonservasi satwaPasamanperburuan satwa liarperdagangan satwa dilindungiperdagangan satwa liar ilegalPolres Pasamansatwa dilindungiTapirTapirus indicus

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Agam Peragakan 19 Adegan, Korban Dibanting lalu Dikubur

Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Agam Peragakan 19 Adegan, Korban Dibanting lalu Dikubur

21 Mei 2026
Wali Kota Fadly Amran Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIA Padang, Bahas Sinergi dan Pembaruan Perda Trantibum

Wali Kota Fadly Amran Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIA Padang, Bahas Sinergi dan Pembaruan Perda Trantibum

21 Mei 2026
PLN UID Sumbar Dorong Transformasi Industri Ramah Lingkungan lewat Penjajakan Electric Truck di Lima Puluh Kota

PLN UID Sumbar Dorong Transformasi Industri Ramah Lingkungan lewat Penjajakan Electric Truck di Lima Puluh Kota

21 Mei 2026
Kelangkaan Solar di Sumbar, Tambang Ilegal Diduga Serap Pasokan BBM

Kelangkaan Solar di Sumbar, Tambang Ilegal Diduga Serap Pasokan BBM

21 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Karakter Anak

Pemkab Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Karakter Anak

21 Mei 2026
Video: Minibus Nekat Salip Saat Macet di Sitinjau Lauik Padang, Polisi Langsung Tindak di Jalan Raya

Video: Minibus Nekat Salip Saat Macet di Sitinjau Lauik Padang, Polisi Langsung Tindak di Jalan Raya

21 Mei 2026
Next Post
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini Senin, 2 Maret 2026

Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini Jumat, 6 Maret 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.