Senin, Oktober 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Terlibat Perburuan dan Perdagangan Tapir, Dua Pria di Pasaman Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 06 Maret 2026 | 00:56
in Kabar Sumbar
Dua orang ditangkap terkait kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pasaman.

Dua orang ditangkap terkait kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pasaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Dua pria di Kabupaten Pasaman terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus).

Kedua pelaku Mikail alias Kail (39) dan Helfi Windra alias Epi (45). Mereka ditangkap tim gabungan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Rao–Rumbai, Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP).

Kepala BKSDA Resort Pasaman, Edi Susilo, mengatakan kedua pria yang merupakan warga Nagari Muaro Tais tersebut memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan satwa liar itu.

Menurutnya, Mikail diduga berperan sebagai penghubung atau pencari pembeli, sementara Helfi Windra bertindak sebagai eksekutor yang memasang jerat dan menangkap tapir langsung dari habitatnya.

“Pelaku sudah ditangkap. Keduanya masih dalam penahanan hingga saat ini untuk diproses lebih lanjut,” kata Edi Susilo, Kamis (5/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 26 Februari 2026. Saat itu, dua sopir bernama Reki Hidayat dan Afrizon tertangkap membawa seekor anak tapir berusia sekitar enam bulan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih di Nagari Panti Palupuh.

Anak tapir dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut ditemukan dalam kondisi terluka akibat jeratan. Satwa itu rencananya akan dikirim ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Edi menjelaskan, penangkapan Mikail dan Helfi memperjelas alur jaringan perdagangan satwa liar tersebut, mulai dari proses perburuan di hutan hingga rencana distribusi ke luar provinsi.

Mikail ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang diduga mencari pembeli satwa liar. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian membekuk Helfi Windra di kediamannya di Jorong Rumbai, yang juga menjadi lokasi pemasangan jerat untuk menangkap tapir.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.


Tags: BKSDA Sumbarjerat satwakejahatan lingkungankonservasi satwaPasamanperburuan satwa liarperdagangan satwa dilindungiperdagangan satwa liar ilegalPolres Pasamansatwa dilindungiTapirTapirus indicus
ShareTweetPin

Berita Terkait

Empat Pasar Pariaman Direhabilitasi, Tambahan Anggaran Capai Rp4,1 Miliar

Empat Pasar Pariaman Direhabilitasi, Tambahan Anggaran Capai Rp4,1 Miliar

5 Oktober 2026
Kota Padang Raih 37 Emas di Hari Kelima Porprov 2026, Target Juara Umum Kian Terbuka

Kota Padang Raih 37 Emas di Hari Kelima Porprov 2026, Target Juara Umum Kian Terbuka

5 Oktober 2026
Bidan Padang Didorong Naik Kelas, Pemko Buka Peluang Pendidikan hingga ke Luar Negeri

Bidan Padang Didorong Naik Kelas, Pemko Buka Peluang Pendidikan hingga ke Luar Negeri

5 Oktober 2026
Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

5 Oktober 2026
Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

5 Oktober 2026
Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

5 Oktober 2026
Next Post
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini Senin, 2 Maret 2026

Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini Jumat, 6 Maret 2026

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Berita Terkini

Truk CPO Terguling Saat Menanjak di Pesisir Selatan, Jalan Padang-Painan Terganggu

Truk CPO Terguling Saat Menanjak di Pesisir Selatan, Jalan Padang-Painan Terganggu

5 Oktober 2026

Pompa Penyedot Tangki Korslet, Bengkel dan Dua Mobil di Dharmasraya Terbakar

Pompa Penyedot Tangki Korslet, Bengkel dan Dua Mobil di Dharmasraya Terbakar

5 Oktober 2026

Empat Pasar Pariaman Direhabilitasi, Tambahan Anggaran Capai Rp4,1 Miliar

Empat Pasar Pariaman Direhabilitasi, Tambahan Anggaran Capai Rp4,1 Miliar

5 Oktober 2026

Kota Padang Raih 37 Emas di Hari Kelima Porprov 2026, Target Juara Umum Kian Terbuka

Kota Padang Raih 37 Emas di Hari Kelima Porprov 2026, Target Juara Umum Kian Terbuka

5 Oktober 2026

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

5 Oktober 2026

Basirabuik di Pariangan: Ketika Muluik Menyatukan Generasi

Basirabuik di Pariangan: Ketika Muluik Menyatukan Generasi

5 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.