Kabarminang — Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Payakumbuh.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari media sosial resmi Baznas Payakumbuh pada Jumat (27/2/2026), zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras.
Masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
“Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat keputusan tersebut.
Adapun rincian zakat fitrah dalam bentuk uang tunai adalah sebagai berikut:
- Beras Pandan Wangi, Sokan: Rp48.000 per jiwa
- Beras Anak Daro, Sijunjung: Rp45.000 per jiwa
- Beras Bujang Marantau, Bawan: Rp43.000 per jiwa
- Beras Dolok: Rp40.000 per jiwa
Sementara itu, besaran fidyah yang ditetapkan pada tahun ini adalah Rp30.000 per hari per orang.















