Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Buka Siang Hari Saat Ramadan, Warung Makan di Padang Ditertibkan Petugas

Lisa Septri Melina
Jumat, 27 Februari 2026 18:45
in Kabar Sumbar
Satpol PP menertibkan warung makan yang buka pada siang hari saat Ramadan di kawasan Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Jumat (27/2/2026).

Satpol PP menertibkan warung makan yang buka pada siang hari saat Ramadan di kawasan Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Jumat (27/2/2026).


Kabarminang — Petugas menertibkan warung makan yang buka pada siang hari saat Ramadan di kawasan Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Jumat (27/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat karena warung tersebut beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan 1447 H.

“Mendapati hal tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi. Ada dua lokasi yang kami lakukan penertiban kali ini, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, pemilik warung makan tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

“Surat edaran wali kota pada poin 1 menyebutkan pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menuturkan, kepada pemilik warung juga diberikan panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna diproses lebih lanjut.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tetapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di tempat demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” imbuhnya.


Tags: Aturan Ramadan Padangaturan usaha Ramadanimbauan Satpol PPkebijakan Ramadan PadangKecamatan Padang Utaraketertiban selama Ramadanoperasi Satpol PP Padangpelaku usaha kuliner Padangpenegakan perda PadangRamadanRamadan 1447 Hrazia tempat makanrazia warung makan PadangSurat Edaran Wali Kota Padangwarung makan ditertibkan

Berita Terkait

Sempat Ramai Dikunjungi, Bunga Bangkai di Pasaman Kini Layu

Sempat Ramai Dikunjungi, Bunga Bangkai di Pasaman Kini Layu

16 Mei 2026
Pemko Padang Terapkan Barcode untuk Pembagian Daging Kurban ASN pada Idul Adha 2026

Pemko Padang Terapkan Barcode untuk Pembagian Daging Kurban ASN pada Idul Adha 2026

16 Mei 2026
Subuh Mubarakah di Padang Utara, Wawako Maigus Nasir Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Spiritual Lewat Smart Surau

Subuh Mubarakah di Padang Utara, Wawako Maigus Nasir Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Spiritual Lewat Smart Surau

16 Mei 2026
Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

16 Mei 2026
Pemko Pariaman Matangkan Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Puncak Acara Digelar 28 Juni

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Puncak Acara Digelar 28 Juni

16 Mei 2026
Pemko Padang Targetkan Perbaikan Permanen 16 Irigasi Pascabencana Dimulai Juli 2026

Pemko Padang Targetkan Perbaikan Permanen 16 Irigasi Pascabencana Dimulai Juli 2026

16 Mei 2026
Next Post
TPA Ditargetkan Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Baru

TPA Ditargetkan Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Baru

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.