Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim di daerah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakat pada ramadan 2026.
Keputusan resmi diambil melalui rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Pemerintah Daerah dan Baznas yang digelar di Ruang Pertemuan Baznas pada Jumat (20/2/2026).
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenag Solok pada Rabu (25/2), pedoman besaran zakat fitrah disusun dengan memperhatikan fluktuasi harga pangan terbaru di pasar-pasar lokal, sehingga nilai zakat yang dibayarkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Rincian resmi besaran zakat fitrah Kabupaten Solok 2026 adalah sebagai berikut:
Kualitas 1: Rp 45.000
Kualitas 2: Rp 42.000
Kualitas 3: Rp 35.000
Kualitas 4: Rp 30.000
Besaran Fidyah: Rp 30.000
Rapat dihadiri Kakankemenag Kabupaten Solok, Zulkifli bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Azwir, serta Ketua MUI Kabupaten Solok, Afrijal Harun. Jajaran organisasi kemasyarakatan islam juga turut hadir untuk memastikan keputusan ini mewakili aspirasi umat.
Kemenag menekankan bahwa koordinasi ini penting untuk ketertiban pelaksanaan ibadah zakat. Sinergi antara Kemenag, pemerintah daerah, dan ormas Islam menunjukkan komitmen bersama agar ibadah zakat berjalan tertib, transparan, dan membawa keberkahan bagi muzakki maupun mustahik.
Masyarakat dapat menyalurkan kewajiban zakat melalui unit pengumpul zakat di masjid atau musala terdekat sesuai ketetapan resmi ini.
















