Kabarminang — Polisi menangkap pencuri motor inisial MF (23) di sebuah toko di Jalan Raya Indarung–Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor PCX di Kelurahan Bandar Buat pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor pada 23 Februari 2026 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
“Usai menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor PCX berwarna merah,” katanya, Rabu (25/2).
Ia melanjutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area terbuka.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan,” imbuhnya.
















