Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pencuri di Jorong Aur Duri, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, pada Jumat (30/1/2026) pukul 2.00 WIB.
Kepala Sataun Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa kedua terduga pencuri itu ialah DAP (27 tahun), buruh harian lepas, warga Jorong Aur Duri, dan FA (25 tahun), mantan pelajar, warga Jorong Patar, Nagari Batu Bulek. Ia menyebut bahwa keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Vega RR hitam dan mesin penanak nasi merek Miyako.
Perihal pencurian itu, Surya menceritakan bahwa keduanya beraksi di dalam huler milik Erman di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, pada Kamis (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh korban sewaktu ia masuk ke dalam huler tersebut.
“Korban mendapati bahwa beberapa barang miliknya hilang. Setelah ditelusuri, pelaku masuk melalui dinding huler dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan,” tutur Surya.
Setelah itu, kata Surya, korban melapor ke Polsek Lintau Buo pada Kamis (29/1/2026). Polsek mencatat laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/Sek Lintau Buo Utara/Polres Tanah Datar/Polda Sumatera Barat tanggal 29 Januari 2026.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk, dan barang bukti, pihaknya menangkap DAP dan FA. Pihaknya menduga kuat bahwa kedua pria itu mencuri sepeda motor dan mesin penanak nasi korban berdasarkan hal-hal tersebut.
Surya menambahkan bahwa kasus tersebut dilimpahkan dari polsek ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar. Karena itu, katanya, kedua terduga pencuri itu dibawa ke markas polres. Pihaknya mengklasifikan perbuatan kedua pria itu dengan pencurian dengan pemberatan.















