Selasa, Oktober 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Padang 2026

Juni Fitra Yenti
Rabu, 25 Februari 2026 | 08:57
in Kabar Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Padang tahun 2026/1447 Hijriah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi.

Melalui unggahan di media sosial resminya yang dikutip pada Selasa (24/2), Baznas Kota Padang menyampaikan bahwa penetapan dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban sebelum memasuki bulan suci ramadan.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di Kota Padang dan sekitarnya. Penetapan itu juga merupakan hasil musyawarah (mudzakarah) bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya MUI Kota Padang, Kementerian Agama, serta Dinas Perdagangan Kota Padang pada 9 Februari 2026 lalu.

Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti jenis Sokan atau Anak Daro/Kuruik Kusuik dengan harga kisaran Rp20.000 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.

Sementara bagi warga yang mengonsumsi beras jenis IR 42 dengan harga rata-rata Rp18.000 per kilogram, besaran zakat fitrah dipatok Rp45.000 per jiwa.

Adapun kategori ketiga diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga sekitar Rp16.000 per kilogram, dengan nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per orang.

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Untuk tahun 2026, fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa per hari.

Nilai tersebut merupakan konversi dari harga makanan pokok atau makanan siap saji yang layak dikonsumsi di Kota Padang.

Kriteria yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa serta orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Selain itu, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa juga termasuk dalam kategori tersebut.

Baznas Kota Padang mengimbau masyarakat agar segera menunaikan kewajiban zakat fitrah maupun fidyah, khususnya bagi yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya, sebelum ramadan tiba.

Untuk memudahkan pembayaran, Baznas Kota Padang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Muamalat (480-00043-17) dan Maybank Syariah (2754-000027) atas nama Baznas Kota Padang. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0852-6361-2268 atau mendatangi langsung kantor Baznas Kota Padang di Jalan By Pass KM 12 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.


Tags: Baznas Kota Padangbesaran zakat Padangfidyah 2026fidyah Rp45 ribuharga beras PadangMUI Kota PadangRamadan 1447 Hzakat fitrah 1447 hzakat fitrah 2026zakat fitrah Rp50 ribu
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

Di Usia ke-81, Sumbar Dinilai Belum Merdeka dari Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Lingkungan

6 Oktober 2026
Wali Kota Padang Panjang Lantik Sekdako, Tekankan Disiplin dan Target Kinerja

Wali Kota Padang Panjang Lantik Sekdako, Tekankan Disiplin dan Target Kinerja

6 Oktober 2026
Lima Mobil Tertimbun Lumpur di Masjid Raya Ikhlas Arrahman Usai Banjir Bandang Solok

Badan Geologi Ungkap Rangkaian Penyebab Galodo Arosuka Solok, Berawal dari Longsor hingga Bendungan Alam

6 Oktober 2026
Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Juara I KriyaNusa 2026, Buka Peluang Pasar Internasional

5 Oktober 2026
Oknum Pegawai Lapas Padang Dituding Lecehkan Perempuan, Kalapas Angkat Bicara

Oknum Pegawai Lapas Padang Dituding Lecehkan Perempuan, Kalapas Angkat Bicara

5 Oktober 2026
Kecelakaan Berulang di Panyalaian Jalan Padang-Bukittinggi, Pengamat Soroti Rapuhnya Jaringan Transportasi Sumbar

Kecelakaan Berulang di Panyalaian Jalan Padang-Bukittinggi, Pengamat Soroti Rapuhnya Jaringan Transportasi Sumbar

5 Oktober 2026
Next Post
36 Tahun Eksis, Lompong Sagu Kampung Pondok Padang Laris Saat Ramadan hingga Lebaran

36 Tahun Eksis, Lompong Sagu Kampung Pondok Padang Laris Saat Ramadan hingga Lebaran

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Berita Terkini

Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

Di Usia ke-81, Sumbar Dinilai Belum Merdeka dari Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Lingkungan

6 Oktober 2026

Wali Kota Padang Panjang Lantik Sekdako, Tekankan Disiplin dan Target Kinerja

Wali Kota Padang Panjang Lantik Sekdako, Tekankan Disiplin dan Target Kinerja

6 Oktober 2026

Lima Mobil Tertimbun Lumpur di Masjid Raya Ikhlas Arrahman Usai Banjir Bandang Solok

Badan Geologi Ungkap Rangkaian Penyebab Galodo Arosuka Solok, Berawal dari Longsor hingga Bendungan Alam

6 Oktober 2026

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

6 Oktober 2026

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

6 Oktober 2026

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Juara I KriyaNusa 2026, Buka Peluang Pasar Internasional

5 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.