Kabarminang — Polisi menangkap dua tersangka bandar judi togel inisial JW (63) dan J (60) di kawasan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang pada Ramadan 2026.
Ia melanjutkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan terkait adanya tindak pidana judi togel di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Keduanya merupakan bandar togel,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (24/2).
Ia mengatakan, pada penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Android merek Oppo A3s warna merah, satu buah pena warna cokelat, satu potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel, serta uang tunai sejumlah Rp90.000.
Ia melanjutkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, keduanya terancam penjara paling lama sembilan tahun,” imbuhnya.















