Rabu, Oktober 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Sediakan Tempat Judi, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap dan Terancam Penjara 9 Tahun

Qadri Hayatul
Rabu, 25 Februari 2026 | 09:02
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pria inisial R (54) yang menyediakan tempat untuk judi song di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026). Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap pria inisial R (54) yang menyediakan tempat untuk judi song di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026). Foto: Polres Payakumbuh

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial R (54) yang menyediakan tempat untuk judi song di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan R ditangkap di kedai miliknya sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap R.

“Setelah cukup bukti, kami melakukan penangkapan terhadap R di warungnya yang sekaligus dijadikan tempat untuk judi song. Pada saat bersamaan kami juga menangkap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, ia mengatakan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80.000 sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu stoples plastik bening.

Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya menyasar pemain judi, tetapi juga orang yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk aktivitas tersebut. Saat ini R sudah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami,” ujarnya.

Pihaknya menjerat R dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal itu mengatur tentang pengelola judi tanpa izin. Pelanggar pasal tersebut terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.


Tags: aktivitas perjudianancaman 9 tahun penjarabarang bukti judiBerita kriminaldenda Rp2 miliarhukum dan kriminalIptu Andrio SiregarJorong Galo Gandangjudi songkasus perjudiankeamanan dan ketertibanKecamatan LuakKUHP terbaruMapolres PayakumbuhNagari AndalehPasal 426 KUHPpenangkapan pelaku judipenggerebekan judipenindakan polisipenyedia tempat judiPolres PayakumbuhSumatera BaratUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
ShareTweetPin

Berita Terkait

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026
Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

5 Oktober 2026
Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026
Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar 18–20 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 24–26 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

12 Muda-Mudi Kumpul Kebo Digerebek di Bawah Jembatan Padang

12 Muda-Mudi Kumpul Kebo Digerebek di Bawah Jembatan Padang

7 Oktober 2026

Tim Bola Tangan Putra dan Putri Padang Raih Medali Emas di Porprov Sumbar 2026

Tim Bola Tangan Putra dan Putri Padang Raih Medali Emas di Porprov Sumbar 2026

7 Oktober 2026

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Rumbai

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Rumbai

7 Oktober 2026

Kualitas Udara Padang Kembali Memburuk Hari Ini, Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Kualitas Udara Padang Kembali Memburuk Hari Ini, Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

7 Oktober 2026

STBA Prayoga Buka Jalur RPL, Lulusan D-3 Bahasa Inggris Bisa Lanjut S-1 Tanpa Mulai dari Nol

STBA Prayoga Buka Jalur RPL, Lulusan D-3 Bahasa Inggris Bisa Lanjut S-1 Tanpa Mulai dari Nol

7 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

6 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.