Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial R (54) yang menyediakan tempat untuk judi song di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan R ditangkap di kedai miliknya sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap R.
“Setelah cukup bukti, kami melakukan penangkapan terhadap R di warungnya yang sekaligus dijadikan tempat untuk judi song. Pada saat bersamaan kami juga menangkap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, ia mengatakan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80.000 sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu stoples plastik bening.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya menyasar pemain judi, tetapi juga orang yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk aktivitas tersebut. Saat ini R sudah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami,” ujarnya.
Pihaknya menjerat R dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal itu mengatur tentang pengelola judi tanpa izin. Pelanggar pasal tersebut terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.
















