Kabarminang – Seorang perempuan berinisial NK (27) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota atas dugaan penyalahgunaan sabu.
NK yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap polisi di dalam rumahnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, Riki Yovrizal, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang perempuan di wilayah Kecamatan Harau yang diduga kerap menggunakan sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda Nofiansyah melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas langsung menuju lokasi dan meringkus tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu buah pipet, serta satu unit handphone merek Tecno Spark beserta simcard,” ujar Riki dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2).
Dia bilang seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari dan warga sekitar untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan awal, NK mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu yang berada di dalam kaca pirek itu rencananya akan digunakan, namun belum sempat dipakai karena lebih dulu diamankan petugas.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.















