Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kedapatan Pasang Angka, Penjual Togel di Kota Solok Ditangkap Polisi

Holy Adib
Kamis, 19 Februari 2026 16:15
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang penjual togel di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Foto: Polres Solok Kota

Polisi menangkap seorang penjual togel di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Foto: Polres Solok Kota


Kabarminang — Seorang pemuda penjual toto gelap (togel) di Kota Solok membuang ponselnya ke semak-semak saat kedapatan oleh polisi memasang angka di situs judi togel pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial RK (36 tahun), buruh harian lepas, warga Alam Siang, Jorong Guci IV, Kelurahan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.

Oon menyampaikan bahwa RK tertangkap tangan oleh polisi menerima pasangan angka togel dan sejumlah uang dari warga berinisial MC di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

“RK menjual angka togel kepada orang lain, kemudian memasang angka togel yang dibeli orang lain melalui media internet pada situs online ‘Telaga Togel’ dengan menggunakan akun miliknya,” ujar Oon pada Kamis (19/2/2026).

Perihal penangkapan, Oon menceritakan bahwa saat polisi hendak menangkapnya, RK tiba-tiba membuang ponsel dari genggamannya ke semak-semak. Bersamaan dengan itu, RK berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap RK tidak jauh dari lokasi tempatnya kedapatan memasang angka togel. Kemudian, polisi mencari ponselnya, kemudian menemukannya di semak-semak.

Dari tangan RK, kata Oon, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel merek Y19, uang tunai Rp165.000, dan lima lembar kertas yang berisikan angka-angka togel. Setelah itu, pihaknya membawa RK dan barang bukti ke Markas Polres Solok Kota.

“Setelah saksi-saksi dan tersangka diperiksa, untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka RK telah memenuhi syarat untuk ditahan karena berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti,” tutur Oon.

Oon mengatakan bahwa RK diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, RK terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: AKP Oon Kurnia Ilahiancaman 9 tahun penjarabarang bukti ponsel Y19berita kriminal Sumbar hari inibuang ponsel saat digerebekburuh harian lepas ditangkapdenda Rp2 miliarJalan Syeh Supayang Solokjudi daring ilegaljudi togel onlinekasus judi online Sumatera BaratKota Solokoperasi polisi Lubuk SikarahPasal 426 KUHP 2023penangkapan pelaku togel 2026penegakan hukum judi onlinepenjual togel ditangkapPolres Solok Kotasaksi mahkota kasus togelsitus Telaga Togeltersangka RK 36 tahunuang Rp165 ribu disitaUU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

Berita Terkait

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Next Post
Ibu Septia Adinda Hadiri Sidang Mutilasi di PN Pariaman, Minta Wanda Dihukum Mati

Ibu Septia Adinda Hadiri Sidang Mutilasi di PN Pariaman, Minta Wanda Dihukum Mati

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.