Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Kedapatan Pasang Angka, Penjual Togel di Kota Solok Ditangkap Polisi

Holy Adib
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:15
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang penjual togel di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Foto: Polres Solok Kota

Polisi menangkap seorang penjual togel di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Foto: Polres Solok Kota


Kabarminang — Seorang pemuda penjual toto gelap (togel) di Kota Solok membuang ponselnya ke semak-semak saat kedapatan oleh polisi memasang angka di situs judi togel pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial RK (36 tahun), buruh harian lepas, warga Alam Siang, Jorong Guci IV, Kelurahan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.

Oon menyampaikan bahwa RK tertangkap tangan oleh polisi menerima pasangan angka togel dan sejumlah uang dari warga berinisial MC di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

“RK menjual angka togel kepada orang lain, kemudian memasang angka togel yang dibeli orang lain melalui media internet pada situs online ‘Telaga Togel’ dengan menggunakan akun miliknya,” ujar Oon pada Kamis (19/2/2026).

Perihal penangkapan, Oon menceritakan bahwa saat polisi hendak menangkapnya, RK tiba-tiba membuang ponsel dari genggamannya ke semak-semak. Bersamaan dengan itu, RK berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap RK tidak jauh dari lokasi tempatnya kedapatan memasang angka togel. Kemudian, polisi mencari ponselnya, kemudian menemukannya di semak-semak.

Dari tangan RK, kata Oon, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel merek Y19, uang tunai Rp165.000, dan lima lembar kertas yang berisikan angka-angka togel. Setelah itu, pihaknya membawa RK dan barang bukti ke Markas Polres Solok Kota.

“Setelah saksi-saksi dan tersangka diperiksa, untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka RK telah memenuhi syarat untuk ditahan karena berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti,” tutur Oon.

Oon mengatakan bahwa RK diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, RK terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: AKP Oon Kurnia Ilahiancaman 9 tahun penjarabarang bukti ponsel Y19berita kriminal Sumbar hari inibuang ponsel saat digerebekburuh harian lepas ditangkapdenda Rp2 miliarJalan Syeh Supayang Solokjudi daring ilegaljudi togel onlinekasus judi online Sumatera BaratKota Solokoperasi polisi Lubuk SikarahPasal 426 KUHP 2023penangkapan pelaku togel 2026penegakan hukum judi onlinepenjual togel ditangkapPolres Solok Kotasaksi mahkota kasus togelsitus Telaga Togeltersangka RK 36 tahunuang Rp165 ribu disitaUU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Ibu Septia Adinda Hadiri Sidang Mutilasi di PN Pariaman, Minta Wanda Dihukum Mati

Ibu Septia Adinda Hadiri Sidang Mutilasi di PN Pariaman, Minta Wanda Dihukum Mati

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.