Kabarminang – Muhammadiyah memberikan penjelasan resmi terkait penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons diskusi publik mengenai dasar penetapan awal puasa, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan parameter visibilitas hilal dalam sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Penjelasan itu disampaikan Muhammadiyah melalui situs resminya yang dikutip pada Selasa (17/2/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan lokasi global, termasuk wilayah Alaska, dalam parameter visibilitas hilal.
Muhammadiyah menyebut bahwa diskusi publik terkait penetapan awal Ramadan merupakan hal yang wajar, terutama karena adanya perbedaan cara pandang antara kalender lokal berbasis visibilitas hilal di satu wilayah dengan pendekatan kalender global yang bersifat sistemik dan terintegrasi secara ilmiah.
Konsep Satu Hari Global dan Pendekatan Hisab Astronomis
Dalam penjelasan resminya di situs Muhammadiyah, dijelaskan bahwa KHGT memandang bumi sebagai satu kesatuan sistem waktu global. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional di Pasifik dan bergerak ke barat melewati berbagai wilayah dunia hingga kembali ke Pasifik.
Muhammadiyah menegaskan bahwa apabila parameter keterlihatan hilal terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari global berakhir, maka status bulan baru dapat berlaku dalam satu putaran tanggal yang sama, termasuk bagi wilayah Indonesia. Dengan demikian, umat Islam di Indonesia tetap menjalankan ibadah puasa sesuai waktu lokal, yakni dari fajar hingga magrib, tanpa melanggar keteraturan waktu siang dan malam.
Selain itu, Muhammadiyah menjelaskan bahwa hisab digunakan sebagai instrumen kepastian ilmiah dalam penentuan kalender hijriah. Dalam sistem ini, kepastian terjadinya visibilitas hilal yang dapat dihitung secara astronomis menjadi dasar hukum penetapan, bukan semata bergantung pada pengamatan real-time di setiap lokasi. Pendekatan ini sejalan dengan kajian ilmu falak modern yang mengintegrasikan perhitungan astronomi dalam sistem kalender Islam.
Pertimbangan Fikih, Ijtihad, dan Sejarah Pengkajian KHGT
Masih merujuk pada penjelasan di situs resmi Muhammadiyah, secara syar’i KHGT menerapkan prinsip kesatuan matra atau perluasan konsep ittihadul mathali’ dalam skala global. Artinya, visibilitas hilal yang telah memenuhi syarat secara syar’i dan astronomis di suatu bagian bumi dapat menjadi dasar hukum bagi umat Islam secara luas dalam satu siklus hari yang sama.
Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal bukanlah keputusan yang bersifat mendadak. Pengkajian mengenai penyatuan kalender Islam telah berlangsung selama hampir dua dekade melalui berbagai forum ilmiah, simposium internasional, serta musyawarah tarjih yang melibatkan para pakar astronomi dan fikih.















