Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026 16:23
in Kabar Sumbar
Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.

Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.


Kabarminang — Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.

Kebijakan pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang. Aturan itu ditetapkan agar ASN tetap menjaga produktivitas kinerja sekaligus memiliki ruang untuk beribadah secara khusyuk selama Ramadan.

Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, disebutkan bahwa ASN Pemerintah Kota Padang mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi setengah jam, sementara jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian jam istirahat dan waktu pulang kantor. Jam istirahat menjadi satu jam karena ASN pria melaksanakan salat Jumat, sedangkan jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.30 WIB.

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, jam pulang kantor ditetapkan lebih awal. ASN dengan sistem enam hari kerja akan pulang kantor pada pukul 14.00 WIB.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan Ramadan tercatat sebesar 32,5 jam per pekan.

Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan ASN Pemko Padang juga tidak lagi diwajibkan menggunakan pakaian muslim setiap hari. Namun, ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.


Tags: Aparatur Sipil NegaraASN Padangaturan ASNenam hari kerjahari Jumatibadah puasajam istirahatjam kerja ASNjam kerja pegawaijam kerja Ramadanjam pulang kantorkebijakan Pemko PadangKebijakan RamadanKota Padangpakaian dinasPelayanan PublikPemerintahan DaerahPemko PadangPeraturan Mendagriproduktivitas ASNRamadan 1447 Hsalat JumatSurat Edaran

Berita Terkait

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

15 Mei 2026
Bappeda Padang Gelar Urun Rembuk RKPD, Sukseskan Visi Kota Pintar

Bappeda Padang Gelar Urun Rembuk RKPD, Sukseskan Visi Kota Pintar

15 Mei 2026
Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

15 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

15 Mei 2026
Video: Api Hanguskan Rumah Warga di Agam

Video: Api Hanguskan Rumah Warga di Agam

15 Mei 2026
Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026
Next Post
Hak Pendidikan Dijamin, Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Difasilitasi Ikut Ujian

Hak Pendidikan Dijamin, Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Difasilitasi Ikut Ujian

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.