Sabtu, Agustus 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bank Nagari Raih Penghargaan FIR 2024 Terbaik

Redaksi
Sabtu, 14 Desember 2024 14:04
in Bank Nagari
Direktur Kepatuhan Bank Nagari Sukardi dan Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Nagari Eka Andria Putra memperlihatkan penghargaan FIR 2024 Terbaik. Ist

Direktur Kepatuhan Bank Nagari Sukardi dan Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Nagari Eka Andria Putra memperlihatkan penghargaan FIR 2024 Terbaik. Ist


Kabarminang.com – Bank Nagari meraih penghargaan Financial Integrity Rating (FIR) terbaik Kategori PJK Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bank Nagari memperoleh nilai 9,47/10 atau dengan predikat sangat baik.

Diketahui, FIR adalah penilaian integritas, kepatuhan dan efektivitas pihak pelapor dalam pelaksanaan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM).

Metodologi penilaiannya meliputi sejumlah hal, diantaranya mengukur tingkat komitmen pihak pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum. Kemudian, mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APU PPT. Selain itu FIR juga mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas pelaporan APU PPT.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi dalam acara Diseminasi Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing on ML/TF 2024 di Auditorium Yunus Husein Gedung PPATK, Jakarta pada Rabu (11/12).

Turut hadir pada acara tersebut Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Nagari Eka Andria dan Pemimpin Bagian APU PPT & Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari, Adek Ashadi.

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra mengatakan bahwa Bank Nagari senantiasa berkomitmen berperan secara aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Bank Nagari juga terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan PPATK guna mencegah segala tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” sebut Gusti Candra, Jumat (13/12).


Tags: Bank NagariPenghargaan FIR 2024

Berita Terkait

Bank Nagari Gandeng PLN Dukung Program Degensetisasi di Sumbar, Dorong Kesejahteraan Lewat Energi Bersih

Bank Nagari Gandeng PLN Dukung Program Degensetisasi di Sumbar, Dorong Kesejahteraan Lewat Energi Bersih

28 Agustus 2025
Bank Nagari dan Pemko Padang Sosialisasikan Tabungan Qurban untuk ASN

Bank Nagari dan Pemko Padang Sosialisasikan Tabungan Qurban untuk ASN

23 Agustus 2025
Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

19 Agustus 2025
Bank Nagari Serahkan Dividen Rp17,257 Miliar ke Pemko Sawahlunto

Bank Nagari Serahkan Dividen Rp17,257 Miliar ke Pemko Sawahlunto

22 Agustus 2025
Bank Nagari Resmikan Ruang PPID sebagai Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi

Bank Nagari Resmikan Ruang PPID sebagai Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi

18 Agustus 2025
Bank Nagari Serahkan Dividen Rp11,36 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta ke Pemko Pariaman

Bank Nagari Serahkan Dividen Rp11,36 Miliar dan CSR Pendidikan Rp110 Juta ke Pemko Pariaman

18 Agustus 2025
Next Post
Semen Padang FC Kena Sanksi Komdis PSSI, Didenda Rp25 Juta

Semen Padang FC Kena Sanksi Komdis PSSI, Didenda Rp25 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.