Kabarminang — Polisi menangkap enam pria diduga pelaku judi kartu remi di sebuah kedai di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan dari enam orang tersebut, lima orang diduga berperan sebagai pemain. Sementara satu orang lainnya diduga sebagai pemilik atau penyedia tempat sekaligus penyedia alat untuk bermain judi.
“Identitas para diduga pelaku masing-masing berinisial MHP yang diduga sebagai pemilik atau penyedia tempat dan alat. Lima lainnya berinisial YN, SM, AZ, JN, dan DM diduga sebagai pemain,” tuturnya kepada Sumbarkita, Jumat (13/2/2026).
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis untuk mencatat, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena, uang tunai sejumlah Rp450.000, dan 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik Satreskrim Polres Sijunjung.
Ia mengatakan, kepada terduga pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana berupa penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP dengan nilai maksimal Rp2 miliar,” imbuhnya.















