Rabu, Agustus 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Batuan di Padang Pariaman Dihentikan

Rendi Hakimi
Rabu, 11 Februari 2026 14:14
in Kabar Sumbar
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025).


Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025). Kebijakan ini diambil setelah hasil pengawasan menunjukkan masih adanya persyaratan perizinan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh sejumlah pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan di area tambang milik dua badan usaha.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan.

Ia menyebut, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan agar perusahaan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk dokumen lingkungan.

“Pemasangan plang ini sifatnya penghentian sementara. Kami memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi persyaratan, khususnya dokumen UKL-UPL dan administrasi teknis lainnya sebelum kegiatan dilanjutkan,” tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/2).

Ia menegaskan, langkah tersebut masih dalam koridor sanksi administratif dan pendekatan persuasif. Namun, apabila kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, maka penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau nanti masih ada aktivitas tanpa dokumen lengkap, tentu mekanismenya akan ditingkatkan sesuai aturan,” katanya.

Ia melanjutkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pemegang SIPB baru dapat melakukan penambangan setelah dokumen perencanaan, teknis, serta lingkungan hidup memperoleh persetujuan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: administrasi teknisdokumen lingkungandokumen perencanaandokumen teknisESDMizin pertambangankeamanan lingkungankelestarian lingkunganPadang Pariamanpelaku usahapembinaan usahaPemerintah Daerahpenambangan batuanpendekatan persuasifPenegakan Hukumpengawasan pertambanganpenghentian sementaraplang peringatanregulasi pertambangansanksi administratifSIPBSumatera Barattambang

Berita Terkait

10 Atlet Disabilitas Padang Wakili Sumbar di Pesonas II 2026, Wali Kota Fadly Amran Beri Dukungan

10 Atlet Disabilitas Padang Wakili Sumbar di Pesonas II 2026, Wali Kota Fadly Amran Beri Dukungan

19 Agustus 2026
Wali Kota Fadly Amran Buka PKKMB PNP 2026, Tekankan Disiplin dan Pengembangan Kepemimpinan

Wali Kota Fadly Amran Buka PKKMB PNP 2026, Tekankan Disiplin dan Pengembangan Kepemimpinan

18 Agustus 2026
Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Ombudsman Ungkap Dugaan Pemaksaan dalam Sumbar Teacher Summit 2026, Pungutan Capai Rp2 Miliar

18 Agustus 2026
2 Gempa Sumut Guncang Sumbar, Alarm Keras Evaluasi Tata Ruang dan Ketahanan Bangunan

2 Gempa Sumut Guncang Sumbar, Alarm Keras Evaluasi Tata Ruang dan Ketahanan Bangunan

18 Agustus 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Getarannya Terasa hingga Sumbar, Gempa Magnitudo 6,1 di Sumatera Utara Tak Berpotensi Tsunami

18 Agustus 2026
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman, Getaran Terasa hingga Padang

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumatera Utara, Getaran Terasa hingga ke Sumbar

18 Agustus 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Februari 2026: Sejumlah Daerah Siaga Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Sumbar 11–13 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.