Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pemda Lalai Kelola Sampah Dipidana hingga 10 Tahun

Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 14:38
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang lalai mengelola sampah dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Hanif usai rapat koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Pemerintah, kata Hanif, sepakat mengaktifkan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun hingga 10 tahun kepada penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif, dikutip dari ANTARA, Kamis (5/2/2026).

Hanif menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas, dan menteri bertugas menyusun kebijakan nasional.

“Semua penanganan sampah ada di kabupaten dan kota. Ini berimplikasi langsung bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya dalam pengelolaan sampah,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sangat serius memastikan pemda melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai, menurut Hanif, saat ini masih dalam proses.

“Mungkin hari Senin nanti ada perkembangannya. Hari ini masih dalam tahap proses,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyebut Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan pasal-pasal pidana tersebut dalam penegakan hukum terhadap pemda yang tidak menjalankan kewajibannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lingkungan HidupMenteri Lingkungan HiduppemdaPengelolaan Sampahsanksi pidanaUU Sampah
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Selain Mutasi Kapolda Sumbar, Kapolri Ganti Sejumlah Kapolda Lain

3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

1 Oktober 2026
Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026
Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

20 September 2026
Next Post
Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Ditinjau Wali Kota, Huntap Korban Bencana di Padang Panjang Ditargetkan Rampung 1 November

Ditinjau Wali Kota, Huntap Korban Bencana di Padang Panjang Ditargetkan Rampung 1 November

4 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Ada 7 Pejabat Baru di Polres Solok Selatan: Kapolres, 2 Kasat, 3 Kapolsek, dan Kasi Humas

Sejumlah Pejabat di Polres Solok Selatan Dimutasi

4 Oktober 2026

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

4 Oktober 2026

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.