Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pemda Lalai Kelola Sampah Dipidana hingga 10 Tahun

Redaksi
Jumat, 6 Februari 2026 14:38
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI


Kabarminang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang lalai mengelola sampah dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Hanif usai rapat koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Pemerintah, kata Hanif, sepakat mengaktifkan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun hingga 10 tahun kepada penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif, dikutip dari ANTARA, Kamis (5/2/2026).

Hanif menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas, dan menteri bertugas menyusun kebijakan nasional.

“Semua penanganan sampah ada di kabupaten dan kota. Ini berimplikasi langsung bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya dalam pengelolaan sampah,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sangat serius memastikan pemda melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai, menurut Hanif, saat ini masih dalam proses.

“Mungkin hari Senin nanti ada perkembangannya. Hari ini masih dalam tahap proses,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyebut Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan pasal-pasal pidana tersebut dalam penegakan hukum terhadap pemda yang tidak menjalankan kewajibannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lingkungan HidupMenteri Lingkungan HiduppemdaPengelolaan Sampahsanksi pidanaUU Sampah

Berita Terkait

Prabowo Tak Khawatir Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS

Prabowo Tak Khawatir Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS

16 Mei 2026
Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Mengabdi untuk Rakyat, Bukan Jadi Backing

Prabowo Tegur Aparat yang Bekingi Kejahatan, Minta Penegak Hukum Berbenah

16 Mei 2026
Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Mengabdi untuk Rakyat, Bukan Jadi Backing

Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Mengabdi untuk Rakyat, Bukan Jadi Backing

16 Mei 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

11 Mei 2026
Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

9 Mei 2026
Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

4 Mei 2026
Next Post
Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.