Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pemda Lalai Kelola Sampah Dipidana hingga 10 Tahun

Redaksi
Jumat, 6 Februari 2026 14:38
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI


Kabarminang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang lalai mengelola sampah dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Hanif usai rapat koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Pemerintah, kata Hanif, sepakat mengaktifkan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun hingga 10 tahun kepada penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif, dikutip dari ANTARA, Kamis (5/2/2026).

Hanif menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas, dan menteri bertugas menyusun kebijakan nasional.

“Semua penanganan sampah ada di kabupaten dan kota. Ini berimplikasi langsung bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya dalam pengelolaan sampah,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sangat serius memastikan pemda melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai, menurut Hanif, saat ini masih dalam proses.

“Mungkin hari Senin nanti ada perkembangannya. Hari ini masih dalam tahap proses,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyebut Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan pasal-pasal pidana tersebut dalam penegakan hukum terhadap pemda yang tidak menjalankan kewajibannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lingkungan HidupMenteri Lingkungan HiduppemdaPengelolaan Sampahsanksi pidanaUU Sampah

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

1 April 2026
Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

30 Maret 2026
Satu Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Tiga Personel Luka-Luka

Satu Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Tiga Personel Luka-Luka

30 Maret 2026
MBG Tetap Dibagikan saat Ramadan, Ini Bocoran Menunya

MBG Disalurkan 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah Kategori Ini

29 Maret 2026
Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

27 Maret 2026
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Pemerintah Sebut Polanya Sama seperti Tahun Lalu

27 Maret 2026
Next Post
Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.