Kabarminang.com – Seorang ayah berinisial M (60) tega memperkosa anak kandungnya SA (36) selama 22 tahun. Parahnya, keluarga mengetahui hal tersebut tetapi tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Kejadian itu berlangsung selama 22 tahun saat korban masih duduk di kelas 1 SMP pada 2002 sampai SMA kelas 2 tahun 2006 hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian menyampaikan pemerkosaan awalnya terjadi di Lubuklinggau. Saat ini, keluarga mereka sudah tinggal di Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ia membeberkan ketika korban hamil dan melahirkan, keluarga mengetahui bahwa korban telah diperkosa ayahnya tetapi karena diancam akan disiksa dan dibunuh. Maka, keluarga dan korban tidak melaporkan hal tersebut.
“Sementara itu, setelah korban melahirkan, anak dari pemerkosaan itu langsung diadopsi oleh orang lain. Setelah itu, korban lulus SMA dan sempat menikah,” ujarnya yang dikutip melalui Detikcom pada Kamis (12/12).
Namun nahas, pemerkosaan kembali terjadi ketika korban berpisah dengan suaminya. Saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Empat Lawang tepatnya pada 16 Oktober 2024, korban diperkosa lagi oleh ayahnya, karena muak akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kepada polisi.
“Korban pun melawan, tetapi pelaku tetap mengancam jika tidak menuruti maka, pelaku memukul ibunya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli, secara terpaksa menuruti keinginan tersebut. Namun akhirnya ia tetap melaporkan perilaku bejat ayahnya itu,” jelasnya.