Selasa, Juli 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Holy Adib
Rabu, 21 Januari 2026 21:51
in Kabar Sumbar
Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang — Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial RI (22 tahun), warga Nagari Mungka.

Pihaknya mengungkap peredaran obat keras tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga tentang maraknya peredaran obat keras di Mungka.

Setelah memperoleh informasi itu, kata Riki, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantongi satu nama sebagai pengedar obat tersebut. Petugas lalu menangkap orang itu, yang kemudian diketahui berinsial RI.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan warga setempat, kata Riki, petugas menemukan obat keras dalam jumlah besar, yaitu 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol.

“Total obat keras tersebut 24.223 butir,” ujar Riki pada Rabu (21/1/2026).

Selain menyita obat keras itu, kata Riki, pihaknya menyita Rp602.000 uang tunai, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Riki, RI mengakui bahwa ia sudah mengedarkan Sebagian obat keras tersebut kepada masyarakat tanpa izin resmi, bahkan kepada pelajar.

Riki mengatakan bahwa pihaknya kemudian membawa RI ke Markas Polres 50 Kota. Ia menyatakan bahwa RI diduga melanggar Pasal 435 atau 436 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Riki menambahkan bahwa mengonsumsi obat keras tanpa takaran dari dokter dan penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan tubuh, bahkan berpotensi mematikan.


Tags: berita kriminal Sumbarkasus kesehatan ilegalKecamatan Mungkakejahatan narkotika SumbarLimapuluh KotaNagari Mungkanarkoba dan obat terlarangobat keras ilegalobat terlarang di Sumbarpelajar jadi sasaranpenangkapan pengedar obatpengedar obat kerasperedaran obat keraspil Hexymerpolisi tangkap pengedar obatPolres 50 KotaSatresnarkoba Polres 50 KotaSumbarkitaTramadol ilegalTrihexyphenidylUU Kesehatan 2023

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Buka MTQ ke-X Pariaman Tengah, Dorong Syiar Islam dan Generasi Qurani

Wali Kota Pariaman Buka MTQ ke-X Pariaman Tengah, Dorong Syiar Islam dan Generasi Qurani

7 Juli 2026
Pariaman Sukses Gelar Kejurnas Sepatu Roda 2026, Pemko Bidik 1.000 Atlet Tahun Depan

Pariaman Sukses Gelar Kejurnas Sepatu Roda 2026, Pemko Bidik 1.000 Atlet Tahun Depan

7 Juli 2026
Video: Detik-Detik Longsor Susulan Terjang Permukiman Warga di Agam

Video: Detik-Detik Longsor Susulan Terjang Permukiman Warga di Agam

6 Juli 2026
Viral Penjualan Pertalite di SPBU Pasaman Barat Dihentikan Meski Stok Masih Ada, Pertamina Buka Suara

Viral Penjualan Pertalite di SPBU Pasaman Barat Dihentikan Meski Stok Masih Ada, Pertamina Buka Suara

6 Juli 2026
Video: Jalan Lintas Padang–Solok di Sitinjau Lauik Macet Parah

Video: Jalan Lintas Padang–Solok di Sitinjau Lauik Macet Parah

6 Juli 2026
Bupati Padang Pariaman Ajak Orang Tua Bangun Keluarga Harmonis demi Masa Depan Anak

Bupati Padang Pariaman Ajak Orang Tua Bangun Keluarga Harmonis demi Masa Depan Anak

6 Juli 2026
Next Post
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

6 Juli 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.