Minggu, April 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Holy Adib
Rabu, 21 Januari 2026 21:51
in Kabar Sumbar
Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang — Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial RI (22 tahun), warga Nagari Mungka.

Pihaknya mengungkap peredaran obat keras tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga tentang maraknya peredaran obat keras di Mungka.

Setelah memperoleh informasi itu, kata Riki, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantongi satu nama sebagai pengedar obat tersebut. Petugas lalu menangkap orang itu, yang kemudian diketahui berinsial RI.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan warga setempat, kata Riki, petugas menemukan obat keras dalam jumlah besar, yaitu 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol.

“Total obat keras tersebut 24.223 butir,” ujar Riki pada Rabu (21/1/2026).

Selain menyita obat keras itu, kata Riki, pihaknya menyita Rp602.000 uang tunai, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Riki, RI mengakui bahwa ia sudah mengedarkan Sebagian obat keras tersebut kepada masyarakat tanpa izin resmi, bahkan kepada pelajar.

Riki mengatakan bahwa pihaknya kemudian membawa RI ke Markas Polres 50 Kota. Ia menyatakan bahwa RI diduga melanggar Pasal 435 atau 436 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Riki menambahkan bahwa mengonsumsi obat keras tanpa takaran dari dokter dan penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan tubuh, bahkan berpotensi mematikan.


Tags: berita kriminal Sumbarkasus kesehatan ilegalKecamatan Mungkakejahatan narkotika SumbarLimapuluh KotaNagari Mungkanarkoba dan obat terlarangobat keras ilegalobat terlarang di Sumbarpelajar jadi sasaranpenangkapan pengedar obatpengedar obat kerasperedaran obat keraspil Hexymerpolisi tangkap pengedar obatPolres 50 KotaSatresnarkoba Polres 50 KotaSumbarkitaTramadol ilegalTrihexyphenidylUU Kesehatan 2023

Berita Terkait

Hadiri Dakwah Wisata BKMT Sumbar, Wali Kota Pariaman Tekankan Nilai Agama dan Pariwisata

Hadiri Dakwah Wisata BKMT Sumbar, Wali Kota Pariaman Tekankan Nilai Agama dan Pariwisata

5 April 2026
Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

5 April 2026
Mantan Camat di Padang Panjang yang Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang Dituntut 1 Tahun Penjara

Mantan Camat di Padang Panjang yang Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang Dituntut 1 Tahun Penjara

5 April 2026
30 Pejabat Eselon III Berebut Empat Kursi Kepala OPD Pemko Padang, Ini Daftar Namanya

30 Pejabat Eselon III Berebut Empat Kursi Kepala OPD Pemko Padang, Ini Daftar Namanya

5 April 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 5–7 April 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

5 April 2026
Wawako Padang Ikuti Fun Walk dan Fun Bike Pulang Basamo di Kodaeral II Teluk Bayur

Wawako Padang Ikuti Fun Walk dan Fun Bike Pulang Basamo di Kodaeral II Teluk Bayur

5 April 2026
Next Post
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.