Kabarminang – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah Presiden Prabowo menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, khususnya menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan pers.
Delapan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumbar tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Agam. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan, baik pemegang izin Hutan Alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun perkebunan kelapa sawit dan kakao.
Berikut daftar delapan perusahaan di Sumbar yang dicabut izinnya:
1. PT Minas Pagai Lumber, perusahaan pengolahan kayu dengan izin konsesi kehutanan (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai.
2. PT Biomass Andalan Energi, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3. PT Bukit Raya Mudisa, beroperasi di Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.
















