Kabarminang – Satresnarkoba Polres Pariaman menggagalkan pengiriman ganja yang rencananya dikirim ke Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut, Selasa (6/1).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M. Fauzi Samuel (19) dan Adil Ajisman (19). Keduanya merupakan warga Buluah Kasok, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari aktivitas pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
“Pada Selasa pukul 19.00 WIB itu, kedua tersangka mengirim paket melalui gerai JNE di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara. Paket tersebut dicurigai berisi narkotika, dan diduga akan dikirim ke kawasan Kemayoran, Jakarta,” kata Iptu Darmawan kepada Sumbarkita, Selasa (20/1).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi pengiriman. Hasil pengecekan awal menunjukkan isi paket berupa ganja kering. Setelah memastikan barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing di Buluah Kasok.
“Dalam penggeledahan, kami menyita 1 kardus berisi 8 paket ganja, terdiri dari 6 paket besar dan 2 paket kecil. Selain itu ada 2 unit handphone milik tersangka, 1 lembar kertas resi JNE dan uang tunai Rp100.000,” katanya.
Kepada penyidik, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka dan tujuan pengiriman memang ke Jakarta.
“Mereka menyebutkan mendapat upah sebesar Rp500.000 dari pihak yang memerintahkan. Namun, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir paket,” ujar kasat.














