Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar lima unit bangunan liar yang berdiri di badan jalan dan saluran drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum serta menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas.
Ia mengatakan, tindakan pembongkaran dilakukan setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Sebelum pembongkaran, kami sudah menyampaikan peringatan dan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Karena tidak dilaksanakan secara mandiri, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
















