Kabarminang – Polisi meringkus pengemudi mobil Mitsubishi L300 yang terlibat aksi tabrak lari di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku yang sempat melarikan diri usai insiden pada Jumat (9/1/2026) malam tersebut, ditangkap Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Limapuluh Kota di kediamannya pada Sabtu (10/1/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait identitas kendaraan yang terlibat.
Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial ED (46), seorang petani yang beralamat di Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Gakkum, pengemudi mobil Pikap L300 dengan nomor polisi BA 8472 CF beserta barang bukti kendaraannya telah berhasil diamankan,” ujar Zarwiko.
Korban Meninggal Dunia
Korban yang diketahui bernama Yoni Hendri (44), pengendara sepeda motor Kanzen BA 5744 MK, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Sebelumnya, korban dikategorikan mengalami luka ringan berupa patah tulang kaki kanan. Namun, setelah dilakukan observasi dan perawatan lebih lanjut, nyawa korban tidak dapat tertolong.
“Setelah dikonfirmasi kembali, korban meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit,” tegas Zarwiko.
















