Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Nongkrong dan Konsumsi Alkohol, Muda-Mudi di Padang Diamankan Petugas

Lisa Septri Melina
Jumat, 9 Januari 2026 14:47
in Kabar Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang


Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari.

“Kami mendapati muda-mudi mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, dalam keterangan tertulisnya.

Selain menindak konsumsi alkohol di ruang publik, pada hari yang sama Satpol PP Padang juga menertibkan tiga tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat yang melanggar jam operasional. Chandra menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Tempat hiburan malam yang melanggar batas waktu operasional bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Pihak-pihak yang terjaring telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Selain itu, pelaku usaha yang melanggar jam operasional juga akan dipanggil untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan,” katanya.

Chandra menekankan bahwa penegakan aturan ini bertujuan melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.

“Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.


Tags: Batang Araujam operasionalkeamanan publikkegiatan malamkenyamanan masyarakatketertiban kotaKota PadangMinuman Beralkoholmuda-mudioperasi rutinPadang Selatanpelanggaran aturanPenegakan Hukumpenertiban alkoholPerda Ketertiban UmumPPNS Satpol PPrazia alkoholSatpol PP PadangTempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Sempat Ramai Dikunjungi, Bunga Bangkai di Pasaman Kini Layu

Sempat Ramai Dikunjungi, Bunga Bangkai di Pasaman Kini Layu

16 Mei 2026
Pemko Padang Terapkan Barcode untuk Pembagian Daging Kurban ASN pada Idul Adha 2026

Pemko Padang Terapkan Barcode untuk Pembagian Daging Kurban ASN pada Idul Adha 2026

16 Mei 2026
Subuh Mubarakah di Padang Utara, Wawako Maigus Nasir Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Spiritual Lewat Smart Surau

Subuh Mubarakah di Padang Utara, Wawako Maigus Nasir Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Spiritual Lewat Smart Surau

16 Mei 2026
Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

16 Mei 2026
Pemko Pariaman Matangkan Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Puncak Acara Digelar 28 Juni

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Puncak Acara Digelar 28 Juni

16 Mei 2026
Pemko Padang Targetkan Perbaikan Permanen 16 Irigasi Pascabencana Dimulai Juli 2026

Pemko Padang Targetkan Perbaikan Permanen 16 Irigasi Pascabencana Dimulai Juli 2026

16 Mei 2026
Next Post
Remaja di Sijunjung Setubuhi Pelajar SMP di Kandang Ayam, Terancam 15 Tahun Penjara

Remaja di Sijunjung Setubuhi Pelajar SMP di Kandang Ayam, Terancam 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.