Senin, Oktober 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam Kamera Pengawas

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:36
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pemeriksaan tersangka. (Gambar dibuat dengan AI).

Ilustrasi pemeriksaan tersangka. (Gambar dibuat dengan AI).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 KUHAP, yang mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, aturan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun tindakan tidak manusiawi dalam proses penyidikan.

“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” kata Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).

Menurut Edward, KUHAP terbaru juga memuat ketentuan tegas agar penyidik dan penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tetap menjunjung profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan KUHAP dilakukan dengan prinsip keseimbangan hak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia. Itu diatur secara detail,” ungkap Edward.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan, penyidik wajib menyampaikan seluruh hak kepada pihak yang diperiksa, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan.

“Sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” pungkasnya.


Tags: CCTVhak tersangkahukum pidanakamera pengawasKUHAP 2025pemeriksaan tersangkapenyidikan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Curi Rp30 Juta di Padang Pariaman, Pria 38 Tahun Ini Kabur hingga ke Jawa

Curi Rp30 Juta di Padang Pariaman, Pria 38 Tahun Ini Kabur hingga ke Jawa

25 Oktober 2026
Terbongkar! Seorang Pria Timbun 1.000 Liter Solar Subsidi di Padang Pariaman

Terbongkar! Seorang Pria Timbun 1.000 Liter Solar Subsidi di Padang Pariaman

25 Oktober 2026
Aset Planetarium Equator Bonjol Pasaman Dicuri, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

Aset Planetarium Equator Bonjol Pasaman Dicuri, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

25 Oktober 2026
Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026
Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Next Post
Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, Pelaku Sedang Nongkrong di Somel

Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung, Pelaku Sedang Nongkrong di Somel

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

50 Siswa Kurang Mampu di Indarung Terima Bantuan Pendidikan dari PT Semen Padang

50 Siswa Kurang Mampu di Indarung Terima Bantuan Pendidikan dari PT Semen Padang

25 Oktober 2026

Capaian Imunisasi Dasar Lengkap di Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Percepat Imunisasi Kejar

Capaian Imunisasi Dasar Lengkap di Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Percepat Imunisasi Kejar

25 Oktober 2026

Bunga Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna di Sijunjung

Bunga Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna di Sijunjung

25 Oktober 2026

Curi Rp30 Juta di Padang Pariaman, Pria 38 Tahun Ini Kabur hingga ke Jawa

Curi Rp30 Juta di Padang Pariaman, Pria 38 Tahun Ini Kabur hingga ke Jawa

25 Oktober 2026

Pemko Padang Perbaiki Jalan Rusak di Lubuk Begalung dan Koto Tangah

Pemko Padang Perbaiki Jalan Rusak di Lubuk Begalung dan Koto Tangah

25 Oktober 2026

Terbongkar! Seorang Pria Timbun 1.000 Liter Solar Subsidi di Padang Pariaman

Terbongkar! Seorang Pria Timbun 1.000 Liter Solar Subsidi di Padang Pariaman

25 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.