Kabarminang — Seorang pemuda di Sijunjung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena dilaporkan mencabuli seorang pelajar SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menginformasikan bahwa terduga pelaku berinisial SA (22 tahun), karyawan swasta, warga Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kemang Baru, Sijunjung. Sementara itu, katanya, korban berinisial RA (14 tahun), pelajar kelas 2 SMP, warga Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Perihal dugaan pencabulan itu, Hendra menceritakan bahwa pada Senin (29/12) SA mengajak RA untuk meminum minuman beralkohol di rumah kos SA. RA menyetujui ajakan itu, lalu datang ke rumah kos SA. Di rumah kos itu RA mengobrol dengan SA, yang baru dikenalnya karena pernah main futsal bersama.
“Sekitar pukul 23.00 WIB mereka mulai minum-minum. Setelah itu, SA mengajak RA untuk menonton film porno. Selanjutnya, sekitar pukul 1.00 WIB tiba-tiba SA menarik celana korban dan melakukan seks oral kepada RA sampai RA mengeluarkan air mani,” ujar Hendra pada Rabu (31/12).
Karena tidak puas, kata Hendra, SA meminta kepada RA untuk menyodok dirinya dari belakang, tetapi RA menolaknya.
“Setelah itu, SA berkata kepada RA, ‘Besok pagi kita ulangi lagi.’ Namun, RA hanya diam dan merasa syok karena tidak menyangka bahwa SA mencabulinya,” tutur Hendra.
Pada pukul 3.30 WIB, kata Hendra, sewaktu SA tidur, RA melarikan diri dari rumah kos SA. Setelah itu, katanya, RA melaporkan SA ke Polres Sijunjung.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Hendra, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap SA di rumah kosnya di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 5.00 WIB. Pihaknya kemudian membawa SA ke Markas Polres Sijunjung.















