Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

Holy Adib
Minggu, 14 Desember 2025 22:01
in Hukum & Kriminal
Polres Pasaman Barat pada Rabu (10/12) malam menahan seorang pemuda karena menghamili kedua adiknya di

Polres Pasaman Barat pada Rabu (10/12) malam menahan seorang pemuda karena menghamili kedua adiknya di


Kabarminang — Polisi sudah menetapkan pemuda di Pasaman Barat yang menghamili dua adik kandungnya sebagai tersangka. Pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, kepada Kabarminang.com pada Minggu (14/12).

Agung mengatakan bahwa pihaknya menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perppu No. 1 Tahun 2016 Menjadi UU juncto Pasal 76D juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kata Agung, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasaman Barat, Rita, mengatakan bahwa kedua korban berinisial SB (19 tahun) dan SN (14 tahun). Ia menyebut bahwa SB sudah melahirkan anak yang kini berusia 45 hari, sedangkan SN kini hamil delapan bulan.

“Keduanya kini berada di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Simpang Empat. Mereka mendapatkan pendampingan psikologi,” ucap Rita.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pemuda di Jorong Pasar Dua Suak, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, menghamili dua adik kandungnya. Hal itu terungkap setelah kedua korban mengaku di kantor polisi sesudah rumah keluarga mereka digeruduk massa.

Kepala Jorong Pasar Dua Suak, Edy Syofyan, mengatakan bahwa pada Rabu (10/12) sekitar pukul 12.30 WIB puluhan warga jorong itu mendatangi rumah sebuah keluarga yang baru tinggal di sana sekitar dua bulan. Ia menyebut bahwa keluarga itu terdiri atas ayah, ibu, anak laki-laki usia 21 tahun, anak perempuan usia 19 tahun, dan anak perempuan umur 14 tahun, serta seorang bayi umur 45 hari.

“Warga mendapatkan berita buruk bahwa telah terjadi kawin sedarah di rumah itu, apalagi warga mendengar tangisan bayi dari dalam rumah, dan anak perempuan yang masih remaja itu sedang hamil. Awalnya, yang tertuduh sebagai pelaku ayahnya, tetapi ternyata bukan ayahnya. Warga resah dengan keberadaan keluarga tersebut dan ingin keluarga itu pergi dari sana,” ujar Edy kepada Kabarminang.com pada Kamis (11/12).


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Air Bangis Pasaman Baratancaman hukuman 15 tahunberita kriminal Sumbarinses Pasaman Baratkasus inses Sumatera Baratkasus kejahatan seksual Pasaman Baratkasus kekerasan seksualkejahatan seksual keluargakekerasan seksual terhadap anakpemuda hamili adik kandungperlindungan anakpolisi tetapkan tersangkaPolres Pasaman BaratSumbarkitaSungai BeremasUU Perlindungan Anak

Berita Terkait

Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

1 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

1 April 2026
Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Next Post
Data Terbaru Bencana Sumbar: 240 Meninggal dan 93 Hilang, Lebih dari 16 Ribu Warga Mengungsi

Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar Terus Bertambah: 243 Orang Meninggal, 90 Masih Hilang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.