Kabarminang — Polisi sudah menetapkan pemuda di Pasaman Barat yang menghamili dua adik kandungnya sebagai tersangka. Pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, kepada Kabarminang.com pada Minggu (14/12).
Agung mengatakan bahwa pihaknya menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perppu No. 1 Tahun 2016 Menjadi UU juncto Pasal 76D juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kata Agung, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasaman Barat, Rita, mengatakan bahwa kedua korban berinisial SB (19 tahun) dan SN (14 tahun). Ia menyebut bahwa SB sudah melahirkan anak yang kini berusia 45 hari, sedangkan SN kini hamil delapan bulan.
“Keduanya kini berada di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Simpang Empat. Mereka mendapatkan pendampingan psikologi,” ucap Rita.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pemuda di Jorong Pasar Dua Suak, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, menghamili dua adik kandungnya. Hal itu terungkap setelah kedua korban mengaku di kantor polisi sesudah rumah keluarga mereka digeruduk massa.
Kepala Jorong Pasar Dua Suak, Edy Syofyan, mengatakan bahwa pada Rabu (10/12) sekitar pukul 12.30 WIB puluhan warga jorong itu mendatangi rumah sebuah keluarga yang baru tinggal di sana sekitar dua bulan. Ia menyebut bahwa keluarga itu terdiri atas ayah, ibu, anak laki-laki usia 21 tahun, anak perempuan usia 19 tahun, dan anak perempuan umur 14 tahun, serta seorang bayi umur 45 hari.
“Warga mendapatkan berita buruk bahwa telah terjadi kawin sedarah di rumah itu, apalagi warga mendengar tangisan bayi dari dalam rumah, dan anak perempuan yang masih remaja itu sedang hamil. Awalnya, yang tertuduh sebagai pelaku ayahnya, tetapi ternyata bukan ayahnya. Warga resah dengan keberadaan keluarga tersebut dan ingin keluarga itu pergi dari sana,” ujar Edy kepada Kabarminang.com pada Kamis (11/12).















