Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengambil langkah strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik mulai dikerahkan untuk memperkuat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD, khususnya dalam pendataan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kota Pariaman, Afrizal Azhar, saat membuka kegiatan pembekalan Petugas Pendataan dan Penagihan PBB-P2 di Aula Balai Kota Pariaman, Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Afrizal menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemko Pariaman untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, terutama dari sektor perpajakan.
“PPPK adalah aset baru yang harus kita berdayakan secara maksimal. Tugas pendataan dan penagihan PBB-P2 ini bukanlah tugas sampingan, melainkan tugas utama yang akan menentukan seberapa besar PAD kita tahun ini. Pembekalan ini mencakup materi teknis mendalam, mulai dari pemahaman regulasi PBB-P2 terbaru, tata cara pendataan objek pajak yang akurat, hingga teknik komunikasi persuasif dalam penagihan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Dengan melibatkan PPPK secara langsung dalam pendataan dan penagihan, Pemko Pariaman berharap terjadi percepatan dan peningkatan akurasi dalam pemutakhiran data PBB-P2. Data yang valid, menurut Afrizal, menjadi kunci untuk menekan potensi kebocoran pajak dan memastikan seluruh potensi pajak tergarap maksimal.
“Setelah mengikuti pembekalan, para PPPK ini dijadwalkan akan langsung diterjunkan ke lapangan di wilayah kerja masing-masing. Mereka akan bekerja di bawah koordinasi BPKPD Kota Pariaman untuk memastikan seluruh wajib pajak di Kota Pariaman memenuhi kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat basis data perpajakan daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi terhadap pembangunan Kota Pariaman.
















