Kabarminang – Polisi menangkap dua pria pengedar dan satu pemakai narkotika berinisial RV (42), MP (43), dan AP (32), di Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (11/11/2025) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RV sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jorong Talago. RV merupakan warga Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan tersangka sedang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai jenis narkotika siap edar,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Dari tangan RV, polisi menyita barang bukti berupa brankas coklat merek Cash Box Type 50 berisi tiga paket sedang sabu-sabu, tujuh plastik klip bening, timbangan digital, gunting, sendok plastik, serta uang tunai Rp4.524.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Petugas juga menemukan ganja kering dalam plastik bening, kotak hitam merek Pagoda berisi dua paket sabu-sabu, serta paket ganja lainnya di dalam kotak kardus Teh Botol Sosro di kamar belakang rumah tersangka. Empat butir pil ekstasi warna pink turut ditemukan di dapur rumah tersebut.
“Dari tersangka RV, diamankan sabu-sabu seberat 80,39 gram, ganja kering 187,94 gram, dan ekstasi seberat 0,67 gram,” jelasnya.
RV mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia menyebut sebagian narkotika akan dijual, sementara sebagian lainnya untuk dikonsumsi sendiri.
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali menangkap tersangka MP (43) di lokasi yang sama. MP merupakan warga Kampung Seraya, Kota Batam.
















