Selasa, April 28, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

Qadri Hayatul
Rabu, 12 November 2025 09:08
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua pria pengedar dan satu pemakai narkotika berinisial RV (42), MP (43), dan AP (32), di Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Foto:  Polres Limapuluh Kota

Polisi menangkap dua pria pengedar dan satu pemakai narkotika berinisial RV (42), MP (43), dan AP (32), di Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Foto: Polres Limapuluh Kota


“Dari pelaku MP, petugas menemukan setengah butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu seberat 2,35 gram yang disimpan di dalam dompet dan saku celananya. Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku memperoleh barang tersebut dari RV, tersangka yang ditangkap sebelumnya. MP ini membantu tersangka RV mengedarkan sabu-sabu,” ujar Riki.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap AP (32), warga Jorong Balai Batu Balang, Kecamatan Harau. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Talago sekitar pukul 04.15 WIB. Dari tangan AP, petugas menyita dua kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, alat hisap (bong), serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E.

“AP mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu yang tersisa dalam kaca pirek seberat 2,73 gram sesaat sebelum penangkapan,” jelasnya.

Riki menambahkan, RV dan MP dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara AP dijerat Pasal 112 juncto 127 UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AKP Riki YovrizalekstasiganjaHukumkejahatan narkotikakriminalLimapuluh KotaNarkobanarkotikapemakai sabuPenangkapan narkobapengedar sabuPolres Limapuluh Kotasabu-sabuSumatera Barat

Berita Terkait

Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

28 April 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Rincian Lengkap Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Rincian Lengkap Semua Ukuran

28 April 2026
Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Ditunda 4 Kali

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Dijadwalkan Digelar Hari Ini

28 April 2026
Pemuda Asal Pasaman Ditangkap di Padang Usai Jual Motor Curian ke Polisi

Pemuda Asal Pasaman Ditangkap di Padang Usai Jual Motor Curian ke Polisi

28 April 2026
Polisi Tangkap Tiga Pria di Pariaman yang Sedang Pesta Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Tiga Pria di Pariaman yang Sedang Pesta Sabu-Sabu

27 April 2026
Pria di Pesisir Selatan Aniaya Istri yang Sedang Siaran Langsung Facebook

Perempuan Korban KDRT di Pesisir Selatan Ngaku Sudah Tiga Kali Dianiaya Suaminya

26 April 2026
Next Post
Cuaca Padang Hari Ini, 7 November 2025: Berawan hingga Hujan Ringan

BMKG: Seluruh Wilayah Padang Diprediksi Berawan Hari Ini

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

22 April 2026

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.