Kabarminang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto.
Dalam putusan Nomor 596 K/TUN/KI/2025, MA memerintahkan KLHK membuka seluruh dokumen yang diminta LBH Padang, termasuk laporan pemantauan emisi, sanksi administratif, dan pengelolaan limbah PLTU Ombilin periode 2018–2023. MA menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan kondisi lingkungan.
Putusan ini membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan LBH Padang. MA juga menilai KLHK tidak mampu membuktikan adanya dampak negatif jika informasi dibuka, sehingga alasan pengecualian dianggap tidak sah.
“Ini kemenangan publik dan tonggak penting bagi penegakan hukum lingkungan,” ujar Alfi Syukri, Advokat Publik LBH Padang.
Ia mendesak KLHK segera menjalankan putusan tersebut dan membuka informasi sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, menilai putusan ini memperkuat tuntutan agar PLTU Ombilin segera dipensiunkan.
“Riset menunjukkan polusi PLTU ini berkaitan dengan 21 kematian per tahun pada populasi dewasa. Publik berhak tahu sejauh mana tanggung jawab negara dan korporasi dijalankan,” ujarnya.
Sengketa ini bermula sejak 2024 ketika LBH Padang meminta dokumen lingkungan PLTU Ombilin kepada KLHK. Setelah ditolak Komisi Informasi Pusat dan PTUN Jakarta, LBH Padang mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya dimenangkan pada 9 Oktober 2025.















