Kabarminang.com – Seorang petani inisial R (46) warga Jorong Timbulun Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok diduga nyambi sebagai kurir narkoba. Ia lantas ditangkap oleh Tim Spider Polres Solok pada Kamis (5/12/2024) sore.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Petugas kemudian mendapati pelaku sedang menunggu pembeli di depan minimarket di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Jumat (6/12).
Saat itulah pelaku diamankan polisi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat.
Pelaku tak bisa mengelak, sebab petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu di dalam kotak rokok dalam saku celananya.
‘Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ujar kasat.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk pengusutan lebih lanjut.
Iptu Oon Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Jangan coba-coba salahgunakan narkoba, pasti kami sikat,” imbuhnya.