Kabarminang – Petugas gabungan menggelar razia aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sapan, Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, Kamis (6/10/2025).
Operasi ini merupakan lanjutan dari patroli sehari sebelumnya di Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batang Hari. Razia dilakukan oleh personel Polres Solok Selatan bersama TNI AD Koramil 0309 Muara Labuh dan Polsek KPGD.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
“Kegiatan penambangan emas secara ilegal jelas bertentangan dengan hukum dan merusak lingkungan,” kata Faisal.
Petugas tidak menemukan pelaku saat tiba di lokasi, namun melakukan pemusnahan pondok serta peralatan tambang yang ditinggalkan dengan cara dibakar di tempat.
Selain itu, garis polisi (policeline) dan spanduk larangan menambang tanpa izin dipasang di sekitar area sebagai peringatan keras kepada masyarakat.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di wilayah lain,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menertibkan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah titik di Solok Selatan.
















