Jumat, Oktober 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Peristiwa

Satpol PP Padang Sita Minuman Beralkohol dan Amankan 28 Muda-mudi

Farzinaldo
Senin, 03 November 2025 | 14:06
in Peristiwa
Satpol PP Kota Padang merazia minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang

Satpol PP Kota Padang merazia minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sembilan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa pihaknya menyita minuman beralkohol itu setelah menerima laporan warga tentang dugaan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di kawasan tersebut.

“Setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin edar resmi. Izin ini penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan memperoleh legalitas yang sah” ujar Rio dalam keterangan yang diperoleh Kabarminang.com pada Senin (3/11/2025).

Rio menyatakan bahwa kegiatan penjualan minuman beralkohol di warung tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), maka minuman tersebut kita amankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Rio menyebut bahwa warung tempat pihaknya menemukan minuman beralkohol itu tidak memiliki nama resmi, dan hanya berupa warung jalanan.

Setelah menyita sembilan botol minuman beralkohol, kata Ebu, pihaknya menyerahkan barang bukti tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik warung yang menjual minuman tanpa izin, untuk menghadap ke PPNS dan menjalani proses pemeriksaan. Rio mengatakan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran yang kuat, kasus dapat dilanjutkan ke tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PadangSatpol PP Padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Perempuan Asal Padang Pariaman Diduga Hanyut di Air Terjun Robo Limapuluh Kota

Perempuan Asal Padang Pariaman Diduga Hanyut di Air Terjun Robo Limapuluh Kota

16 Oktober 2026
2 Rumah Hanyut, 16 Rusak Berat dan Ribuan Orang Terdampak Akibat Banjir di Pesisir Selatan

2 Rumah Hanyut, 16 Rusak Berat dan Ribuan Orang Terdampak Akibat Banjir di Pesisir Selatan

15 Oktober 2026
Conveyor Belt Semen Padang Terbakar, Perusahaan Pastikan Produksi dan Distribusi Tak Terganggu

Conveyor Belt Semen Padang Terbakar, Perusahaan Pastikan Produksi dan Distribusi Tak Terganggu

15 Oktober 2026
Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

15 Oktober 2026
Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026
Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

15 Oktober 2026
Next Post
Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pariaman, Wali Kota Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama Lindungi Anak

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pariaman, Wali Kota Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama Lindungi Anak

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Perempuan Asal Padang Pariaman Diduga Hanyut di Air Terjun Robo Limapuluh Kota

Perempuan Asal Padang Pariaman Diduga Hanyut di Air Terjun Robo Limapuluh Kota

16 Oktober 2026

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker

16 Oktober 2026

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Wali Kota Yota Balad Kukuhkan Camat Pariaman Timur, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

16 Oktober 2026

Pemkab Dharmasraya Perkuat Pengelolaan Arsip Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI

Pemkab Dharmasraya Perkuat Pengelolaan Arsip Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI

16 Oktober 2026

Waspada Penipuan Online, Bank Nagari Ingatkan Masyarakat Bahaya Klik Gambar di WhatsApp

Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026, Promo Bebas Asuransi dan Cashback Bank Nagari Tembus Rp72,2 Miliar

16 Oktober 2026

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan MTQ ke-IX, Digelar 30 Oktober hingga 1 November 2026

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan MTQ ke-IX, Digelar 30 Oktober hingga 1 November 2026

16 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.