Kabarminang — Pemko Payakumbuh terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja rentan.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam forum group discussion (FGD) antara Pemko Payakumbuh dan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Rapat itu dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta; Wakil Wali Kota, Elzadaswarman; Sekda, Rida Ananda; serta organisasi perangkat daerah terkait.
Zulmaeta menyampaikan bahwa pemko akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025 dengan total anggaran mencapai Rp16,8 juta.
“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan ini tepat sasaran. Saya tidak ingin ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai,” ujar Zulmaeta di Payakumbuh pada Minggu (26/10/2025).
Zulmaeta menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah akan mendata lebih rinci tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, dinas terkait akan dilibatkan untuk memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah pengawasan, pemko akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Zulmaeta mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan ke Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan membantu pembayaran iuran bagi pekerja rentan. Pengajuan itu akan dilengkapi dengan data penerima secara by name by address untuk menjamin ketepatan sasaran.
“Setelah pengajuan dilakukan, kami akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama kelurahan, kecamatan, dan Baznas guna memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik,” ucapnya.
Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah pun akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima masyarakat.
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” tuturnya.
















