Kabarminang.com – Saksi pasangan calon nomor urut 03, Erman Safar dan Heldo Aura menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Kota Bukittinggi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi pada Rabu (4/12). Keputusan tersebut diambil dengan alasan keberatan terhadap proses pelaksanaan Pilkada.
Reki Afrino, Sekretaris DPC Gerindra Bukittinggi yang juga saksi paslon 03, menyampaikan bahwa pihaknya menerima hasil rekapitulasi suara secara berjenjang namun mencatat adanya dugaan pelanggaran yang tidak terbukti.
“Kami menerima hasil rekapitulasi, tetapi dengan catatan. Saat ini proses dugaan pelanggaran sedang berjalan di Bawaslu dan Gakkumdu, baik di tingkat kota maupun provinsi,” ujar Reki.
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, membenarkan bahwa saksi pasangan 03 menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi. Meski demikian, saksi tersebut tetap menerima hasil rekapitulasi secara berjenjang.
“Alasannya adalah keberatan terhadap proses Pilkada. Mereka kami arahkan untuk menuliskan keberatan tersebut dalam dokumen yang tersedia,” ujar Satria.
Satria menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Peserta Pilkada memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Jika tidak ada sengketa, kami akan menunggu instruksi untuk menetapkan pasangan terpilih,” jelasnya.