Kabarminang – Bank Nagari terus memperluas jangkauan layanan berbasis syariah melalui peluncuran produk terbaru Tabungan Bisnis Syariah (Tabsyir) yang dikembangkan oleh Unit Usaha Syariah (UUS).
Produk ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha, khususnya UMKM, lembaga pendidikan, koperasi, dan badan usaha lain di Sumatera Barat, yang menginginkan pengelolaan keuangan secara halal dan berkeadilan.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menjelaskan peluncuran Tabsyir menjadi bagian dari langkah nyata Bank Nagari dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Kami ingin menghadirkan produk tabungan bisnis yang bukan hanya memudahkan pengelolaan keuangan, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena dijalankan sesuai prinsip syariah,” ujar Gusti Candra dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Produk Tabungan yang Halal dan Berkeadilan
Menurut Gusti, Tabsyir bukan sekadar tabungan bisnis untuk kalangan formal, tetapi juga wadah bagi masyarakat yang ingin mengelola keuangannya secara halal, produktif, dan bernilai keberkahan.
Keunggulan utama Tabsyir dibandingkan produk konvensional terletak pada akad dan sistem pengelolaannya yang sepenuhnya berbasis syariah, sehingga bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (spekulasi).
“Sebagai gantinya, Tabsyir menggunakan mekanisme bagi hasil (nisbah) yang adil dan transparan antara nasabah dan bank, mencerminkan semangat kemitraan dalam setiap transaksi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sistem bagi hasil Tabsyir menggunakan akad mudharabah, yakni kerja sama antara nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Bank Nagari sebagai pengelola dana (mudharib).
“Dalam mekanisme ini, dana yang disimpan oleh nasabah akan dikelola oleh Bank Nagari untuk kegiatan pembiayaan dan investasi yang halal serta produktif sesuai dengan prinsip syariah,” sambung Gusti.
Ia menuturkan bahwa besaran nisbah bagi hasil ditetapkan melalui keputusan Direksi Bank Nagari dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebijakan bank.
Fitur Lintas Wilayah dan Sistem Digital Terpadu
Selain berbasis syariah, Tabsyir juga dibekali fitur Transaksi Cross Border yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi lintas wilayah, termasuk antarprovinsi dan antarkantor cabang Bank Nagari, secara cepat dan efisien.
Dengan dukungan sistem digital Bank Nagari, nasabah dapat melakukan transfer, pembayaran, hingga pengelolaan arus kas bisnis dari mana saja di Indonesia, dengan keamanan data yang terjaga dan proses real time.
“Ke depan Bank Nagari terus mempersiapkan infrastruktur dan kerja sama strategis agar dapat memperluas jangkauan layanan, termasuk transaksi luar negeri, sejalan dengan penguatan Unit Usaha Syariah dan peningkatan status kelembagaan,” kata Gusti.
Disambut Positif oleh Masyarakat dan Dunia Usaha
Menurut Gusti, peluncuran Tabsyir mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan. Banyak pelaku UMKM, lembaga pendidikan, serta komunitas bisnis dan profesional yang mulai beralih ke transaksi syariah karena kemudahan layanan digital serta jaminan kesesuaian dengan prinsip syariah.
Antusiasme tersebut terlihat dari peningkatan signifikan jumlah pembukaan rekening Tabsyir sejak produkini diperkenalkan, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan syariah Bank Nagari.