Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penginapan Tempat Tewasnya Tamu di Solok Tidak Berizin

Holy Adib
Sabtu, 11 Oktober 2025 17:01
in Kabar Sumbar
Polisi melakukan olah TKP di Lakeside Alahan Panjang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Kamis (9/10/2025). Foto: Polsek Lembah Gumanti

Polisi melakukan olah TKP di Lakeside Alahan Panjang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Kamis (9/10/2025). Foto: Polsek Lembah Gumanti


Kabarminang — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menginformasikan bahwa penginapan Lakeside Alahan Panjang tidak berizin. Sebelumnya, sepasang suami istri yang baru ditemukan tak sadarkan diri di penginapan tersebut pada Kamis (9/10) pagi. Sang istri tewas, sedangkan kondisi sang suami kritis.

“Saya sudah memeriksa data di kantor. Lakeside Alahan Panjang tidak berizin. Penginapan itu hanya memiliki nomor induk berusaha, yang terdaftar di OSS.go.id, aplikasi sistem perizinan berusaha di pusat,” ujar Aliber kepada Kabarminang.com pada Sabtu (11/10).

Selain itu, kata Aliber, Lakeside Alahan Panjang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tidak memiliki izin operasional, dan tidak memiliki sertifikat layak fungsi. Menurutnya, penginapan tersebut belum layak beroperasi tanpa izin-izin tersebut.

“Sebelum kejadian dua hari yang lalu itu, kami sudah sering mengimbau dan meminta Lakeside Alahan Panjang untuk mengurus izin, tetapi pengelola penginapan tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Pengelola penginapan itu tampaknya tidak ada keinginan untuk mengurus izin,” ucap Aliber.

Aliber mengatakan bahwa perizinan tempat penginapan berkaitan dengan keselamatan pengunjung penginapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam tim kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Naker Kabupaten Solok bahwa sebuah penginapan, misalnya, layak beroperasi sehingga menjamin keselamatan pengunjung. Dengan rekomendasi itu, pihaknya mengeluarkan izin bagi penginapan itu.

Sehubungan dengan tragedi Lakeside Alahan Panjang, Aliber mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada bupati untuk membentuk tim guna merekomendasikan penginapan tersebut ditutup karena sudah menimbulkan korban jiwa.

Sementara itu, Pengelola Lakeside Alahan Panjang, Fauzan, tidak menjawab pertanyaan Sumbarkita saat ditanya tentang tanggapannya terhadap pernyataan DPMPTSP Naker Kabupaten Solok bahwa penginapan itu tidak berizin. Sumbarkita akan menerbitkan tanggapannya dalam berita selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sepasang suami istri, Gilang Kurniawan dan Cindy Desta Nanda, ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi penginapan Lakeside Alahan Panjang pada Kamis (9/10) pagi. Cindy kemudian dinyatakan meninggal dunia, sedangkan kondisi Gilang dinyatakan kritis. Keduanya menginap di sana untuk berbulan madu karena baru menikah beberapa hari.


Tags: Alahan PanjangKabupaten SolokLakeside Alahan Panjang

Berita Terkait

Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

Keluarga Bongkar Kejanggalan Tewasnya Pengamen di Padang, Sebut Jasad Penuh Luka

3 April 2026
Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

2 April 2026
Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

2 April 2026
Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

2 April 2026
Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

2 April 2026
Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

2 April 2026
Next Post
4 Hari Tak Terlihat, Nenek 73 Tahun di Agam Ditemukan Membusuk di Rumah, Wajah Hancur

4 Hari Tak Terlihat, Nenek 73 Tahun di Agam Ditemukan Membusuk di Rumah, Wajah Hancur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.